blank
Kapolresta Magelang memimpin jumpa pers kasus tawuran bersenjata tajam, hari ini (Senin (30/12/24). Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Polresta Magelang menangkap beberapa orang yang diduga terlibat tawuran antargeng, dengan bersenjata tajam. Meski sejumlah pelaku masih pelajar, tetapi tetap akan diproses hukum.

“Para tersangka saling menantang di medsos Instagram dengan istilah “have fun”, kemudian menentukan jumlah peserta dan lokasi tawuran,” jelas Kapolresta Magelang Kombes Mustofa saat memimpin jumpa pers, hari ini Senin (30 Desember 24).

Disebutkan, tersangka yang ditangkap terdiri MH (16) pelajar warga Magelang Utara Kota Magelang (Admin Instagram Geng Alam Generation). Selain itu VL (17) pelajar, warga Magelang Selatan, Kota Magelang, FF (17) pelajar warga Magelang Utara, Kota Magelang, NA (18) pelajar, warga Kota Magelang.

Selain itu dari geng “RYTH” terdiri MD (18) tidak bekerja, warga Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Lalu MI (21) tidak bekerja, warga Mertoyudan Kabupaten Magelang,
MB (20) tidak bekerja, warga Mertoyudan, Kabupaten Magelang, AR (18) pelajar, warga Mertoyudan, Kabupaten Magelang, AG (19) warga Mertoyudan, Kabupaten Magelang. DN warga Mertoyudan, Kabupaten Magelang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pria tersebut merupakan admin Instagram Geng Ryth.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat buah
celurit, tiga buah pedang, dua buah corbek dan sebuah
tongkat baseball.

Kombes Mustofa menyebutkan, pada hari Minggu (29 Desember 2024), sekitar pukul 03.00, petugas piket Polsek Mertoyudan mendapat laporan warga bahwa telah terjadi tawuran menggunakan senjata tajam antarkelompok remaja di Dusun Banyakan, Desa/Kecamatan Mertoyudan. Kemudian petugas Polsek Mertoyudan menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di TKP, petugas mengamankan dua orang anak yang juga menguasai senjata tajam jenis celurit.

blank
Para tersangka dibawa ke ruang jumpa pers, hari ini (Senin, 30/12/24). Foto: eko

Serta mendapati seorang remaja yang tergeletak di tengah jalan, dengan kondisi mengalami luka akibat terkena senjata tajam. Selanjutnya petugas mengevakuasi korban luka ke RS Merah Putih. Sedangkan dua remaja yang membawa senjata tajam dibawa ke Polsek Mertoyudan untuk diproses hukum.

Kapolresta menegaskan, korban atas nama Rangga Ekaputra (24) warga Rejowinangun, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, yang saat ini dirawat di RS Merah Putih, akan diproses hukum setelah sembuh. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, yang bersangkutan terbukti membawa senjata tajam. “Akan kami proses setelah yang bersangkutan sembuh,” katanya.

Adapun pasal dan ancaman bagi para tersangka yang membawa senjata tajam akan dikenakan Pasal 2, Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selanjutnya Kapolresta berpesan,
kepada warga Magelang agar mengawasi anak-anaknya yang menyimpan senjata tajam dan yang ikut dalam anggota geng. “Larang anaknya keluar malam hari dengan alasan menginap di rumah temannya, khusunya malam Sabtu dan malam Minggu. Karena bisa dipastikan anak-anak tersebut keluar rumah berkumpul dan merencanakan melaksanakan tawuran dengan geng yang lainnya,” katanya.

Agar para orang tua peduli untuk mengecek HP anak-anaknya, medsosnya, tanya gurunya dan tanyakan langsung kepada si anak, kegiatan sehari-harinya apa. Hal itu untuk memastikan mereka melakukan hal yang positif.

Eko Priyono