blank
Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Rohmat. Foto: Ning S (SUARABARU.ID)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Rohmat menyebut, BNNP Jawa Tengah dan jajaran berhasil melebihi target dan capaian indeks ketahanan keluarga terhadap penyalahgunaan narkoba (dektara) nasional dengan nilai dektara jateng 87,79 (kategori tinggi).

Pada tahun 2024 ini, program pencegahan dan pemberdayaan di Jawa Tengah telah menyasar sebanyak 147 desa/kelurahan bersinar dengan tema dan ikon pembangunan desa yang beragam sesuai dengan karakteristik permasalahan utama dan potensi sumber daya masing-masing desa. Selain itu telah terbentuk 203 lingkungan bersinar terdiri dari 15 industri bersinar, 2 pesantren bersinar, 6 tempat hiburan bersinar, 23 wisata bersinar, dan 157 sekolah bersinar.

“Pencegahan dan pemberdayaan kalangan keluarga telah menyasar 50 keluarga melalui intervensi ketahanan keluarga anti narkoba dengan pendekatan pendidikan keluarga dan parenting skill. Pencegahan dan pemberdayaan sekolah telah menyasar sebanyak 10 sekolah melalui pemberdayaan 90 pelajar menjadi peer educator teman sebaya anti narkoba,” ungkap Agus dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun di kantor BNNP Jateng, Senin (30/12/2024).

Ia mengungkapkan, BNNP Jawa Tengah terus menjalin kolaborasi program dengan sejumlah instansi pemerintah dan program corporate social responsibility (CSR) perusahaan yang diarahkan untuk penanganan kawasan rawan narkoba baik di perkotaan maupun perdesaan. Sebanyak 368 kegiatan deteksi dini melalui tes urine telah dilaksanakan dengan jumlah peserta 28.163 orang dengan 40 orang terindikasi positif.

Dengan peran serta masyarakat telah terbentuk 3.310 relawan anti narkoba dengan rincian 2.212 di lingkungan masyarakat, 15 di lingkungan swasta, 15 di lingkungan pendidikan dan 1.068 di lingkungan pemerintah. Sementara sebanyak 3.350 orang penggiat P4GN telah dilantik dengan 1.105 berasal dari lingkungan masyarakat, 115 lingkungan swasta, 1.234 lingkungan pendidikan dan 896 lingkungan pemerintah.

Pada tahun 2024, BNNP Jawa Tengah dengan dukungan berbagai pihak telah melakukan intervensi berupa pelatihan lifeskill pada 1 kawasan rawan di Kelurahan Gayamsari, Semarang dengan mengikutsertakan 15 orang telah terfasilitasi dengan aktivitas produktif baik sebagai pekerja profesional maupun wirausaha mandiri.

BNNP Jawa Tengah dan jajaran juga telah melakukan 1.868 kegiatan tatap muka dengan menyasar 302.535 peserta, menjalin mitra dengan sekolah untuk menjadi inspektur upacara sebanyak 509 kali kegiatan dengan 231.723 siswa.

BNNP Jawa Tengah dan BNNK jajaran juga hadir di kegiatan masyarakat diantaranya car free day sebanyak 316 kegiatan dengan jumlah peserta 150.925 orang, kie keliling sebanyak 459 kegiatan.

“Sepanjang tahun 2024, BNNP Jawa Tengah melalui fasilitas rehabilitasi klinik BNNP/BNNK dan lembaga mitra telah merehabilitasi sebanyak 1.962 orang penyalahguna narkoba. BNN melayani beberapa jenis layanan rehabilitasi, baik rawat inap dan rawat jalan untuk menyesuaikan keragaman tingkat ketergantungan klien berdasarkan hasil asesmen. dengan rincian rawat jalan sebanyak 1.602 orang, dan rawat inap sebanyak 360 orang.” terangnya.

BNNP dan BNNK juga berperan sebagai mitra dalam pelaksanaan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan. BNNP dan BNNK memberikan layanan asesmen, konseling individu, konseling kelompok, family support group (FSG) dan Lapas sebagai pelaksana rehabilitasi rawat inap dengan jumlah klien sebanyak 230 warga binaan di 5 Lapas, yaitu Lapas kelas I Semarang, Lapas Perempuan kelas II A Semarang, Lapas kelas II A Magelang, Lapas narkotika kelas II A Nusakambangan, dan Lapas narkotika kelas II B Purwokerto.

Sedangkan untuk pengguna narkoba dalam tahap ringan yang dilayani melalui program intervensi berbasis masyarakat (IBM) sebanyak 91 orang. Adapun fasilitas rehabilitasi yang memenuhi standar nasional indonesia (SNI 8807:2022) sebanyak 6 lembaga.

Selain SNI, satu klinik pratama BNNP Jawa Tengah dan 4 klinik pratama BNNK (Surakarta, Banyumas, Cilacap, dan BNNK Magelang) telah dinyatakan lulus akreditasi dari kementerian kesehatan dengan status paripurna.