KOTAMUNGKID(SUARABARU.ID) –Perlu berhati-hati saat berolahraga seorang diri. Sebab aksi kriminal bisa saja terjadi.
Seperti dialami korban S pada hari Minggu 14 Juni 2020 sekitar pukul 06.15 WIB di Jalan Raya Salaman-Borobudur.Waktu itu korban sedang olahraga bersepeda sendirian.
Sesampai di Jalan Raya Salaman- Borbudur tepatnya di depan Balaidesa Kembanglimus, Borobudur, Kabupaten Magelang, tiba-tiba ada seseorang yang mengendarai sepeda motor jenis bebek warna gelap memepetnya dari sebelah kanan. Kemudian dengan tangan kirinya pelaku langsung menarik tas milik korban yang dikalungkan di setang sepeda kayuh. Sampai tali tas tersebut putus dan pelaku yang berhasil mengambil tas tersebut langsung tancap gas dengan cepat ke arah Borobudur.
Kemudian korban minta bantuan seseorang untuk mengejar pelaku. Akan tetapi tidak terkejar, dan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Borobudur dan Polres Magelang.
Atas laporan tersebut petugas melaksanakan serangkaian proses penyelidikan. Petugas mendapat informasi bahwa terduga pelakunya SDS (41) warga RT 3, RW 12, Tanggulrejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap tersangka dan pada 30 Juni 2022 menangkap tersangka di rumahnya.
Kapolres AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat jumpa pers Selasa (12 Juli 2022) minta agar warga berhati-hati dalam menjaga barang berharga. Masyarakat lebih jeli, kritis dan peduli terhadap lingkungan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Tersangka ketika ditanya Kapolres, mengaku sudah empat kali melakukan penjambretan. Pertama di Kota Magelang dikenai hukuman dua tahun. Kedua juga di Magelang dengan hukuman enam bulan dan yang ketiga juga di wilayah Magelang dengan hukuman empat bulan.
Saat diinterogasi Kapolres, tersangka mengaku sudah kapok. Dia menjambret di Jalan Raya Kembanglimus itu untuk yang terakhir kalinya. “Saksinya malaikat, saya tidak akan mengulangi lagi,” katanya.
Eko Priyono