blank
PKY Jateng saat kegiatan sosialisasi kelembagaan di Pondok Pesantren Daaru Ulil Albab Kabupaten Tegal. Foto: Dok/PKY Jateng

TEGAL (SUARABARU.ID) – Komisi Yudisial Penghubung (PKY) Wilayah Jawa Tengah memberikan edukasi kelembagaan negara kepada kalangan santri di Pondok Pesantren Daaru Ulil Albab Kabupaten Tegal.

Kegiatan tersebut dilakukan melalui program sosialisasi dan edukasi publik.

Asisten PKY Jawa Tengah PIC Pemantauan, Helmi Yan Harmianto mengatakan, pihaknya kali ini memberikan materi tentang system hukum kenegaraan dan pengenalan kelembagaan Komisi Yudisial kepada 50 santri yang berlangsung di aula pondok pesantren setempat.

“Kami memberikan pembelajaran kepada para santri, agar mereka mengerti dan paham bagaimana system di negara Indonesia, serta memperkenalkan fungsi dan tugas pokok Komisi Yudisial,” ujarnya, Jumat (8/7/2022).

Dia meminta para santri untuk ikut dan terlibat langsung dalam menjalankan tugas Komisi Yudisial, yaitu menjaga dan mengawasi harkat martabat hakim.

Pada kesempatan itu, Siti Alifah selaku Asiten PKY jateng PIC Penerimaan Laporan Masyarakat menyampaikan materi terkait undang-undang perlindungan anak.

Dirinya berharap para santriwan dan santriwati yang berada di Pondok Pesantren Daaru Ulil Albab bisa paham dan melek hukum, terutama tentang undang-undang perlindungan anak.

“Setiap anak mempunyai hak dan kewajiban, itu semua sudah diatur oleh undang-undang. Jadi jangan khawatir jika diantara kita mau melapor apabila hak kita tidak dipenuhi,” jelas dia.

Menurutnya, undang-undang perlindungan anak sangat penting untuk dipahami dan dipelajari, apalagi para santri tergolong anak-anak yang berusia 18 tahun kebawah.

Para santri menyambut dengan antusias kegiatan dari PKY Jateng itu. Mereka terlihat gembira dengan kedatangan PKY Jateng di pondok pesantren tersebut.

Kegiatan diakhiri dengan pembagian doorprize untuk para santri yang bisa menjawab pertanyaan dari PKY Jateng.

Ning Suparningsih