blank
PENJELASAN - Kepala Cabang Dinas Wilayah XI, Sulikhin memberikan penjelasan di kantornya Jalan Bawal Kota Tegal. (foto: sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Kamis (07/07/2022) pukul 16.00 WIB merupakan penutupan terakhir Daftar Ulang Peserta Didik Baru. Tiga Peserta Didik Baru (PDB) atas nama MAZP asal SMK Swasta (jalur zonasi khusus), ZIS asal SMK swasta (zonasi afirmasi) dan SAW asal SMKN (jalur prestasi) rela melepas asal sekolah mereka untuk masuk ke SMAN 3 Kota Tegal. Padahal tiga PDB tersebut sudah kelas 10 di masing-masing asal sekolah mereka.

“Hal tersebut merupakan baru pertama kali ada di Kota Tegal,” kata Kepala Cabdin Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Wilayah XI Kota Tegal dan Kabupaten Brebes, Sulikhin di kantornya Kamis (07/07/2022).

Sulikhin didampingi Kasi SMK Slamet Riyadi, Tim PPDB, Arman dan Yonas menceritakan kronologisnya, ada anak sekolah di swasta dari kelas X naik ke kelas XI. Rupanya ingin merubah nasib pengin pindah di sekolah negeri. Akhirnya dia mendaftar ke SMA Negeri dengan catatan mereka sudah memberitahu wali kelasnya, tapi Dapodiknya belum dicabut.

Saat pendaftaran, tim verifikasi sekolah karena jumlah pendaftar banyak tidak sempat menanyakan kepada PDB yang akhirnya didaftarkan. Setelah pengumuman, ternyata diterima. Saat itu tim verifikasi baru tahun bahwa murid tersebut berasal dari sekolah lain.

CPD atas nama MAZ P mendaftar pada seleksi PPDB SMA/SMK Negeri TP 2022/2023 pada SMAN 3 Tegal. Pada 4 Juli 2022, Pengumuman PPDB Calon Peserta Didik masuk dalam jurnal pengumuman dan dinyatakan lolos seleksi PPDB SMA/SMK Negeri di SMAN 3 Tegal pada Jalur Zonasi Khusus.

Pada 6 Juli 2022 Calon Peserta Didik tersebut melakukan daftar ulang di SMAN 3 Tegal dan menemukan bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Calon Peserta Didik tersebut masih tercatat aktif pada SMK swasta di Kota Tegal kelas 11.

SMAN 3 Tegal berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI melakukan kajian terkait data Calon Peserta Didik tersebut. Hasil kajian terkait pendataan Dapodik, apabila NISN tersebut masih tercatat pada Dapodik sekolah asal, pada sisi pendataan tidak dapat dimasukan pada Dapodik SMAN 3 Tegal. Apabila CPD tersebut tetap ingin bersekolah di SMAN 3 Tegal, maka secara pendataan Dapodik harus dimutasikan terlebih dahulu dari sekolah asal. CPD akan mengulang kembali di kelas 10.

Kemudian pada 7 Juli 2022 Calon Peserta Didik bersama orang tua wali kembali berkoordinasi dengan SMAN 3 Tegal. SMAN 3 Tegal menjelaskan hasil kajian yang sudah dikoordinasikan dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI.

Hasil akhir, SMAN 3 Tegal mau menerima CPD tersebut dengan catatan memenuhi semua persyaratan daftar ulang beserta surat mutasi Dapodik dari sekolah asal. CPD bersama wali murid menyanggupi persyaratan tersebut, meskipun harus mengulang kembali di kelas 10. Ketiga siswa akhirnya diterima di SMAN 3 Kota Tegal.

Sulikhin memastikan tidak ada persoalan. Semua sudah berkerja sesuai dengan sistem aplikasi yang ada. Semua yang menggerakkan sistem.

“Jadi pada intinya bukan permasalahan, tapi mereka hanya butuh penjelasan. Karena mungkin tidak memahami juknis dan sebagainya. Dan biasanya sudah dijelaskan di sekolahan, hanya karena mungkin lebih dekat dengan Cabang Dinas di Kota Tegal ya sudah biar lebih mantab. Sebenarnya masalahnya hanya itu. Tidak rumit-rumit,” ungkap Sulikhin.

Sutrisno