blank
Sekda Magelang beri arahan saat pembahasan pengembangan perpustakaan. Foto: eko

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID) –Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto menyampaikan, UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakan mengatur bahwa masyarakat memiliki hak dalam memperoleh layanan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan. Maka peran perpustakaan sangat penting dan strategis dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Sehubungan dengan itu penguatan mentalitas budaya harus sejalan dengan agenda revolusi mental dalam rangka mewujudkan masyarakat berbudaya membaca. Termasuk berlaku untuk masyarakat disabilitas serta masyarakat yang berada di daerah terpencil.

Lebih jauh dia menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menetapkan perpustakaan sebagai urusan wajib non- pelayanan dasar guna menyediakan layanan yang sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, serta kebutuhan masyarakat.

“Kegiatan transformasi pengembangan perpustakaan berbasis inklusi sosial ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap program revolusi mental yang digaungkan oleh Pemerintah Presiden Joko Widodo,” katanya dalam acara stakeholder meeting program transformasi pengembangan perpustakaan umum berbasis inklusi sosial tingkat Kabupaten Magelang Tahun 2022 di Gedung Graha Seba Pustaka Perpusda Muntilan, Rabu (6/7/2022).

Dikatakan, langkah kebijakan strategis yang telah ditempuh Pemkab Magelang dalam upaya menyukseskan program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial di antaranya, dari sisi regulasi Pemerintah Kabupaten Magelang telah memasukkan tranformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial dalam RPJMD hasil revisi periode 2020-2024. Kemudian dari sisi anggaran, dengan segala keterbatasan APBD ditambah lagi pada situasi pandemi, Pemerintah Kabupaten Magelang tetap memberikan dukungan anggaran bidang perpustakaan yang terus meningkat khususnya pelaksanaan program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial, bahkan untuk tahun ini mencapai Rp 1.063.616.000.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Magelang, Bela Pinarsi mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan tersebut untuk menyosialisasikan program transformasi pengembangan perpustakaan berbasis inklusi sosial. Selain itu untuk membangun sinergi dan komitmen stakeholder guna mendukung program itu secara berkelanjutan.

Menindaklanjuti komitmen Pemkab Magelang untuk menjalankan program transformasi pengembangan perpustakaan berbasis inklusi sosial, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan telah melaksanakan asesmen terhadap sembilan perpustakaan desa untuk direplikasi sebagai penerima manfaat program. “Hasilnya Perpustakaan Rumah Baca Kecamatan Salam, Perpustakaan Cahaya Ilmu Desa Jogonegoro Kecamatan Mertoyudan dan Perpustakaan Mutiara Ilmu Desa Wonoroto Kecamatan Windusari telah memenuhi syarat untuk direplikasi program dan akan diberi bantuan stimulan sarpras peningkatan layanan pustaka berupa komputer, printer, dan buku perpustakaan melalui program CSR BUMN, BUMD dan stakeholder mitra program,” paparnya.

Eko Priyono