blank
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kudus Peter M Faruq (kanan) dan Wakil Ketua BK Sayid Yunanta. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kudus, Rabu (29/6) menggelar sidang sebagai tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran tata tertib yang dilakukan empat anggota DPRD Kudus Fraksi Gerindra.

Sidang tersebut digelar secara tertutup tersebut menghadirkan pihak Pengadu yakni Muhammad Asnawi. Dari lima anggota BK, satu anggota yakni Siti Rohmah absen alias tidak menghadiri sidang.

Selama sekitar satu jam, Asnawi menjalani proses klarifikasi yang dipimpin langsung Ketua BK DPRD Kudus Peter M Faruq.

Usai menjalani proses klarifikasi, Asnawi mengatakan dirinya dipanggil oleh BK sebagai tindak lanjut surat aduan dugaan pelanggaran tata tertib DPRD oleh empat anggota Fraksi Gerindra.

“Iya ini dimintai keterangan seputar isi dari aduan yang sudah saya layangkan beberapa waktu lalu,”kata Asnawi.

Asnawi menambahkan, dalam kesempatan tersebut dirinya juga diminta menyajikan bukti-bukti dugaan pelanggaran tata tertib sebagaimana yang diadukannya.

“Semua bukti saya sampaikan di hadapan para anggota BK,”tandasnya.

Sesuai laporan yang sudah dilayangkan, Asnawi mengadukan empat anggota Fraksi Partai Gerindra atas dugaan pelanggaran tata tertib berupa tidak hadir dalam sidang paripurna dan sidang alat kelengkapan selama enam kali berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

Empat anggota Fraksi Gerindra yang dilaporkan adalah Sulistyo Utomo (Wakil Ketua DPRD Kudus), Sandung Hidayat, Zainal Arifin dan Abd Basith Sidqul Wafa.

Dalam laporannya, Asnawi meminta agar Badan Kehormatan DPRD Kudus menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian karena keempat anggota Fraksi Gerindra tersebut telah melanggar tata tertib DPRD Kudus.

Sanksi Pemberhentian

Tak jauh berbeda, Ketua BK Peter M Faruq membenarkan kalau sidang memang digelar sebagai proses klarifikasi atas laporan yang disampaikan pihak Pengadu.

“Masih klarifikasi, seperti identitas Pengadu, materi aduan hingga bukti-bukti yang disampaikan,”kata Peter.

Peter mengatakan, dari hasil klarifikasi tersebut BK belum bisa menyimpulkan apakah laporan dari Pihak Pengadu terbukti atau tidak. BK akan melakukan kroscek atas keterangan Pihak Pengadu dengan keterangan Pihak Teradu.

“Rencananya kami akan mengundang Pihak Teradu pada Jumat (1/7) mendatang untuk kroscek atas hasil klarifikasi Pihak Pengadu,”paparnya.

Peter mengatakan, sesuai tata tertib DPRD Kudus, jika aduan tersebut terbukti, maka BK bisa menjatuhkan sanksi. Dan sanksi terberat sesuai tata tertib DPRD Kudus adalah pemberhentian dari keanggotaan dewan alias dipecat.

Ali Bustomi

Baca juga:

Diduga Sering Membolos, 4 Anggota Fraksi Partai Gerindra Dilaporkan ke BK DPRD Kudus

KPU Tolak Surat DPRD Kudus terkait PAW Anggota Fraksi Gerindra Nurhudi