blank
Ketua KPU Kudus Naily Syarifah dan anggota Dani Kurniawan. Foto:dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menolak pengajuan PAW yang telah dilayangkan DPRD Kudus terhadap anggota Fraksi Partai Gerindra, Nurhudi.

KPU menganggap surat tersebut tidak lengkap karena tidak menjelaskan alasan mengapa Nurhudi di PAW, hingga tidak adanya dokumen pendukung alasan PAW sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah mengatakan, pihaknya menindaklanjuti surat DPRD Kudus terkait ajuan PAW Anggota Fraksi Gerindra Nurhudi, dengan menggelar rapat pleno.

“Sebagaimana ketentuan perundangan, KPU sudah menggelar rapat pleno maksimal lima hari setelah surat ajuan PAW dari DPRD Kudus kami terima. Dan hasilnya, ajuan PAW dari DPRD tersebut kami kembalikan karena tidak lengkap”ujar Naily.

Menurut Naily, KPU mendasarkan pada PKPU Nomor 6 tahun 2017 sebagaimana dirubah dalam PKPU Nomor 6 tahun 2019 , bahwa seorang anggota DPRD bisa di PAW atas beberapa alasan yakni, meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Namun, pada kenyataannya surat yang dilayangkan DPRD Kudus terkait PAW tersebut tidak menyebutkan salah satu alasan itu.

“Selain itu, dokumen yang dilampirkan juga tidak ada yang menjelaskan alasan PAW tersebut sebagaimana yang diamanatkan aturan perundangan,”ujarnya.

“Misalnya mengundurkan diri, tentu harus ada lampiran surat pengunduran diri dari Nurhudi. Kalau diberhentikan, harus ada surat dari Partai, atau pemberhentian atas keputusan Badan Kehormatan DPRD.. Begitu juga kalau meninggal dunia, tentu harus ada surat kematian,”tambahnya.

Naily menambahkan, dalam suratnya, DPRD Kudus memang menyertakan beberapa lampiran seperti surat dari Mahkamah Partai Gerindra perihal kesepatakatan antara Nurhudi dan Agus Wariyono yang akan berbagi masa jabatan

Hanya saja, hasil rapat pleno KPU Kudus menganggap bahwa alasan PAW masih belum ada.

“Untuk surat kesepakatan tersebut, kami tidak mau menafsirkannya. Namun, yang jelas untuk PAW, harus disertai alasan sebagaimana sudah diatur dalam aturan perundangan,”tukasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPRD Kudus telah mengajukan surat PAW atas anggota Fraksi Partai Gerindra Nurhudi.

Ajuan PAW tersebut berdasarkan dari permohonan Partai Gerindra yang mendasarkan keputusan Mahkamah Partai Gerindra bahwa Nurhudi dan Agus Wariyono bersepakat berbagi masa jabatannya selama setengah periode di DPRD Kudus.

Ali Bustomi

DPRD Kudus Kirim Surat PAW Nurhudi ke KPU, Dua Pimpinan Tolak Tandatangan

Nurhudi Melawan, PAW Partai Gerindra DPRD Kudus Tersendat