KUDUS (SUARABARU.ID) – DPRD Kudus akhirnya mengirimkan surat Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kudus Fraksi Gerindra Nurhudi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus.
Pengiriman surat tersebut merupakan tindak lanjut rapat pimpinan dewan dengan pimpinan DPC Partai Gerindra yang digelar Jumat (17/6). Dalam rapat tersebut, ikut hadir pula Nurhudi selaku anggota dewan yang akan di PAW.
“Berdasarkan rapat pimpinan, DPRD Kudus secara resmi akan menindaklanjuti permohonan PAW dari Partai Gerindra. Tindaklanjut tersebut berupa mengirim surat penyampaian PAW tersebut ke KPU Kudus untuk proses verifikasi calon pengganti,”kata Masan, usai rapat.
Lebih lanjut, kata Masan, penyampaian pelaksanaan PAW tersebut ke KPU tetap dilakukan meski dari pihak Nurhudi telah mengajukan keberatan resmi ke pimpinan DPRD Kudus.
Bahkan dalam rapat tersebut, Nurhudi yang didampingi pengacaranya juga menegaskan akan menggugat proses PAW tersebut ke PTUN.
“Jadi, meski ada keberatan dari saudara Nurhudi bahkan ancaman gugatan ke PTUN, kami tetap memproses PAW tersebut,”ujarnya.
Masan menambahkan, keputusan pengiriman surat ke KPU tersebut cukup mengalami dinamika. Pasalnya, dua dari empat pimpinan DPRD menolak untuk ikut tandatangan dalam surat yang dikirimkan ke KPU.
Kedua pimpinan yang menolak tersebut yakni Mukhasiron selaku Wakil Ketua dari PKB dan Hj Tri Erna Sulistyawati dari Partai Golkar. Kedua pimpinan tersebut berpendapat bahwa proses PAW tersebut semestinya belum bisa dilakukan karena adanya gugatan dari Nurhudi.
Meski demikian, ketidakbersediaan dua pimpinan ikut tanda tangan tersebut tidak berpengaruh pada keabsahan surat penyampaian PAW yang diayangkan DPRD Kudus ke KPU Kudus.
Dengan dilayangkannya surat penyampaian PAW tersebut, sesuai PKPU Nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan PKPU Nomor 6 tahun 2017, KPU memiliki waktu lima hari untuk memproses calon pengganti.
Sementara, Nurhudi dalam keterangannya mengatakan, keberatannya atas pengajuan PAW dirinya dilakukan karena dirinya merasa tidak pernah menandatangani surat pengunduran diri dari keanggotaan DPRD Kudus sebagaimana alasan yang disampaikan DPC Partai Gerindra.
“Sampai saat ini saya tidak pernah merasa membuat surat pengunduran diri. Sehingga saya mengajukan keberatan atas proses PAW tersebut ke pimpinan DPRD,”ujar Nurhudi.
Selain itu, sebagai anggota dewan yang mewakili konstituennya, dirinya juga mendapat dukungan agar tidak mundur dari keanggotaan DPRD Kudus.
Sebagaimana diketahui, DPC Partai Gerindra Kudus mengajukan permohonan PAW anggotanya di DPRD Kudus atas nama Nurhudi. Gerindra mengajukan Agus Wariyono sebagai pengganti Nurhudi.
Proses PAW tersebut dilayangkan karena antara Nurhudi dan Agus Wariyono terlibat kesepakatan akan berbagi masa jabatan di DPRD Kudus selama setengah periode.
Kesepakatan berbagi masa jabatan tersebut dilakukan setelah keduanya terlibat sengketa hasil pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi, karena perolehan suaranya yang selisih sedikit.
Ali Bustomi