KUDUS (SUARABARU.ID) – Proses pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kudus dari Partai Gerindra tersendat. Hal ini lantaran Nurhudi, selaku anggota yang bakal diganti ternyata melakukan perlawanan.
Hal tersebut terungkap dalam rapat klarifikasi yang digelar pimpinan DPRD Kudus bersama jajaran DPC Partai Gerindra Kudus, Jumat (27/5).
Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kudus Masan, sedianya menghadirkan seluruh pihak yakni pimpinan DPC Partai Gerindra, Nurhudi selaku anggota yang akan diganti serta Agus Wariyono selaku calon yang akan mengganti. Hanya saja, dalam rapat Nurhudi tidak hadir.
Dalam kesempatan tersebut, Masan menyampaikan pihaknya sudah memproses pengajuan PAW yang diajukan Partai Gerindra. Pengajuan PAW tersebut didasarkan pada beberapa dokumen dari Mahkamah Partai Gerindra, diantaranya kesepakatan antara Nurhudi dan Agus Wariyono.
Surat kesepakatan tersebut menyebut Nurhudi akan mengundurkan diri di tengah periode untuk kemudian berbagi masa jabatan anggota dewan kepasa Agus Wariyoni selama setengah periode berikutnya.
Namun, kata Masan, ternyata muncul surat keberatan yang diajukan Kuasa Hukum Nurhudi yang diajukan kepada Ketua DPRD Kudus yang menyatakan bahwa Nurhudi tidak pernah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Kudus.
Dalam surat itu, Nurhudi meminta Ketua DPRD Kudus tidak memproses PAW yang telah diajukan DPC Partai Gerindra
“Jadi, dengan prinsip kehati-hatian, maka saya akan melakukan klarifikasi lebih lanjut atas persoalan ini. Saya tidak ingin PAW ini justru berdampak hukum di kemudian hari,”kata Masan.
Masan menegaskan, pengajuan PAW merupakan hak dan kewenangan partai. Meski demikian, karena proses dilakukan melalui DPRD, maka dirinya akan tetap berhati-hati agar ketika ada upaya gugatan di kemudian hari, DPRD Kudus bisa menghadapi karena secara administrasi benar.
“Jadi klarifikasi akan kami lakukan termasuk meminta keterangan ke DPP Partai Gerindra, maupun meminta pendapat ahli hukum,”tukasnya.
Dalam rapat tersebut, memang sempat muncul argumen lain dari pengurus DPC Partai Gerindra maupun Agus Wariyoni. Hanya saja, dalam kesimpulan rapat, Masan tetap berpendapat akan melakukan klarifikasi ke berbagai pihak dahulu sebelum memproses usulan PAW lebih lanjut.
Laporan ke DPP
Usai rapat, Ketua DPC Partai Gerindra Kudus, Sulistyo Utomo mengatakan pengajuan PAW atas anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kudus Nurhudi dengan Agus Wariyono merupakan keputusan dari DPP.
Sehingga, pihaknya tetap akan melaporkan hasil rapat dengan DPRD Kudus tersebut ke pengurus DPP.
“Kami tetap harus menyampaikan hasil rapat ini ke pengurus DPP,”paparnya.
Sebagaimana diketahui, DPC Partai Gerindra Kudus mengajukan usulan PAW anggota DPRD atas nama Nurhudi dan Agus Wariyono. PAW tersebut muncul akibat adanya kesepakatan antara Nurhudi dan Agus Wariyono yang akan berbagi masa jabatan di DPRD.
Jika merunut ke belakang, kesepatan tersebut terjadi sebagai dampak Pemilu 2019 dimana antara Nurhudi dan Agus Wariyono yang sama-sama caleg dari Dapil Mejobo, Undaan dan Bae, sempat terlibat gugatan di Mahkamah Konstitusi atas hasil perolehan suara.
Nurhudi yang terpilih sebagai anggota dewan, ternyata memiliki selisih perolehan suara yang sagat tipis dengan Agus Wariyono. Bahkan dalam gugatan di MK, Agus Wariyono juga mendalilkan adanya dugaan kecurangan.
Namun pada akhirnya, konflik keduanya ditengahi oleh Mahkamah Partai Gerindra dengan adanya surat kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan itu lah yang kemudian menjadi dasar adanya usulan PAW saat ini.
Ali Bustomi