blank
Mantan Ketua Bappilu Partai Gerindra Kudus Muhammad Asnawi saat menyampaikan keterangan pers. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Diduga sering membolos dalam rapat, empat orang anggota Fraksi Partai Gerindra dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Kudus.

Laporan tersebut dilakukan oleh mantan Ketua Bappilu DPC Partai Gerindra, Muhammad Asnawi. Mereka, dilaporkan karena dianggap melanggar pasal 193 ayat (2) huruf d UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah juncto pasal 134 ayat 3 huruf d tentang tata tertib DPRD Kudus.

“Atau singkatnya mereka tidak tertib dalam menjalankan amanahnya sebagai anggota dewan yang dipilih rakyat Kudus, yakni mangkir dari rapat perumusan kebijakan maupun rapat paripurna lebih dari enam kali,” katanya dalam jumpa pers, Selasa (21/6).

Asnawi menambahkan, dia pun telah mengantongi sederet bukti atas pelaporannya tersebut. Salah satunya adalah bukti absensi yang diperoleh langsung dari DPRD Kudus.

“Buktinya sudah ada, ketika nanti kami dipanggil badan kehormatan, kami akan melampirkan bukti-buktinya,” imbuhnya.

Ketika nanti dugannya terbukti, baik partai maupun DPRD Kudus harus menentukan sikapnya. Yakni dengan melakukan pergantian antarwaktu kepada nama-nama anggota DPRD yang terbukti melanggar aturan itu.

“Sebagaimana tercantum di Pasal 140 ayat 1 Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 yang menyebutkan jika pergantian antarwaktu dilakukan setelah ada hasil dari verifikasi dan evaluasi dari badan kehormatan,” pungkasnya.

Siap Klarifikasi

Terpisah, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kudus, Sulistyo Utomo saat dikonfirmasi mengaku masih mempelajari laporan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, empat anggota yang dilaporkan adalah dirinya bersama Sandung Hidayat, Zainal Arifin dan Abdul Basith Sidqul Wafa.

“Informasi yang saya terima yang dilaporkan termasuk saya,”kata Sulis.

Atas laporan tersebut, Sulis mengatakan siap diklarifikasi oleh Badan Kehormatan. Sebab, Sulis merasa kalau dirinya tidak melakukan pelanggaran yang dituduhkan yakni mangkir rapat selama enam kali berturut-turut.

“Ya akan kami lihat dulu, laporannya itu atas dasar apa. Mangkir sidang itu seperti apa,”paparnya.

Baca juga: DPRD Kudus Kirim Surat PAW Nurhudi ke KPU, Dua Pimpinan Tolak Tandatangan

Lebih lanjut Sulis mengatakan kalau laporan tersebut dampak dari upaya PAW yang dilayangkan Partai Gerindra atas anggotanya Nurhudi.

“Mungkin ini ada imbasnya terhadap keputusan partai sebelumnya yang akan melakukan PAW terhadap Nurhudi,”tukasnya.

Ali Bustomi