“Korban langsung berteriak maling dan keluar dari mobilnya. Tarik menarik tas antara korban dengan pelaku terjadi, hingga akhirnya tas korban putus,” jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Afiditya saat konferensi pers di Mapolres Grobogan, Senin 27 Juni 2022.

Pegangan tas masih dipegang korban, sementara tasnya diambiil pelaku. Pelaku pun berhasil kabur dengan temannya yang bernama Datuk, warga Tambakroto, Sayung, Kabupaten Demak.

Melihat pelaku yang kabur, korban bersama suaminya bergegas untuk mengejar pelaku yang sudah melarikan diri dengan sepeda motor.

“Pelaku melaju ke arah utara, tetapi korban kehilangan jejak, hingga akhirnya melaporkan diri ke Polsek Purwodadi,” jelas Kasat Reskrim.

Tim unit Reskrim Polsek Purwodadi bersama tim Resmob melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan pelaku bernama Teguh alias Jonggol, warga Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Sementara pelaku lain bernama Datuk saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Tidak hanya menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit sepeda motor Honda, satu unit ponsel dan satu unit jaket hitam yang didapatkan dari tangan pelaku Teguh.

Petugas juga menyita 20 unit ponsel lengkap dari rumah tersangka Datuk. Sementara, dari tangan korban, petugas mengamankan doosbox handphone merk Redmi Note 8 dan satu unit doosbox ponsel merk Vivo.

“Satu pelaku masih buron dan kita tetapkan sebagai DPO. Total kerugian yang dialami korban yakni Rp 40 juta,” jelas Kasat Reskrim.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, pelaku mengaku uang hasil curiannya tersebut dipergunakan untuk karaoke dan juga judi online.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke 2, KUH pidana atau pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa merasakan dinginnya jeruji besi.

Tyaning Wiedya