blank
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat menerima penghargaan perlindungan hukum bagi Klinik Kekayaan Intelektual (KI) dari Ditjen KI dan Kemenkumham Jateng. Foto: Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengimbau pemerintah daerah kabupaten/kota untuk memberikan dana hibah dan bansos untuk mengurusi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI).

Seniman itu rata-rata tidak ada yang mengurus. Oleh karenanya mereka layak dibiayai dana hibah dan dana bansos.

Hal itu disampaikannya usai menerima penghargaan hasil karya berupa perlindungan hukum bagi Klinik Kekayaan Intelektual (KI) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah di Gedung Weeskamer, Kota Lama, Semarang, Selasa (21/6/2022).

”Dana bansos jika ada sisa lebih baik untuk mengurusi seniman. Apabila dipakai untuk itu pasti tidak saya kejar-kejar dugaan penyimpangan. Level Ki Narto Sabdo saja tidak diurusi,” ujar Boyamin.

Menurutnya, karya seniman Ki Narto Sabdo ada sekitar 400. “Jika tidak saya daftarkan paling yang terkenal tinggal 10-an, selebihnya bisa hilang,” tambahnya.

”Saya berharap pemerintah daerah kabupaten/kota membiayai dana hibah dan bansos untuk mensupport, termasuk pendaftaran para seniman. Misalnya mereka punya komunal, punya perusahaan yang tadinya perseroan perseorangan atau kumpulan 2 orang 3 orang dan sifatnya campursari misalnya begitu, justru mereka bisa lebih lestari,” tukasnya.

Pada kegiatan Mobile IP Clinic yang diselenggarakan Ditjen IP bersama Kemenkumham Jateng itu juga dilakukan penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada pemerintah daerah yang telah mencatatkan Kekayaan Intelektual yang dimiliki daerahnya.

Ning Suparningsih