blank
Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf  Dr Ir Robinson Sinaga SH LLM ketika membuka acara Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang digelar Kemenparekraf bersama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta  dan berlangsung di Solo. Foto: Bagus Adji

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Dr Ir Robinson Sinaga SH LLM menegaskan, potensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) itu cukup besar.

Hal itu disampaikan Dr Ir Robinson Sinaga SH LLM dalam sambutannya ketika membuka acara Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kerja sama Kemenparekraf dengan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta di Solo, Kamis (16/6/2022).

Seharusnya sertifikat tersebut bisa dimanfaatkan untuk jaminan bank. Namun, sekarang ini belum ada regulasi yang memungkinkan itu. “Banyak orang tidak tahu sertifikat HKI itu mempunyai nilai ekonomis,“ kata Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf .

Hadir dalam acara ini  Wakil Rektor Riset dan Inovasi UNS Prof Dr Kuncoro Dihardjo, ST,MT. Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf Dr Ir Robinson Sinaga SH LLM membeberkan, belum terealisasikannya sertifikat HKI bias dijadikan jaminan bank karena tidak ada peraturan pelaksanaannya.

Padahal UU Ekonomi Kreatif menyebutkan sertifikat HKI bisa dijadikan jaminan kredit kepada bank. Karena itu sejak tahun lalu mulai disusun Peraturan Pemerintah (PP) yang di dalamnya di antaranya mengatur mengenai lembaga perbankan, juga valuator HKI.

Sebagaimana disampaikan menteri  bahwasanya PP dimaksud sudah ada di meja presiden. Diharapkan sekitar pertengahan 2024, PP dimaksud sudah jadi sehingga bisa dijadikan dasar pengajuan kredit dengan jaminan sertifikat HKI.

Tidak Paham

Kepemilikan HKI di negera berkembang umumnya masih rendah. Penyebabnya karena ketidakpahaman sehingga yang bersangkutan tidak melakukan pengurusan HKI nya. Andaikata paham, yang bersangkutan juga terkendala biaya. Berdasar data itu dibuat program sosialisasi dan fasilitasi gratis sebagaimana sekarang ini.