SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polda Jateng tegaskan masyarakat lebih berhati-hati dalam menerbangkan balon udara usai insiden jatuhnya balon udara di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen.pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, yang menyebabkan balon udara menimpa kabel listrik di depan SDN Jatimalang.
Dalam keterangannya Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan, penggunaan balon udara yang tidak sesuai dengan aturan dapat membahayakan keselamatan penerbangan, masyarakat, serta infrastruktur vital seperti jaringan listrik.
“Kami ingatkan masyarakat untuk mempedomani aturan dalam menerbangkan balon udara. Balon udara bisa berbahaya terutama yang tidak bertambat dan mengandung bahan yang mudah terbakar karena ada potensi kebakaran dan gangguan aliran listrik,” kata Artanto, Rabu (2/4/2025).
Sebelumnya dilaporkan warga setempat, Teguh Kuncoro Hadi melihat balon udara jatuh dan mengenai kabel listrik, yang kemudian menimbulkan percikan api. Petugas pemadam kebakaran Kebumen segera dikerahkan ke lokasi. Selanjutnya, pihak PLN mematikan aliran listrik untuk mencegah bahaya lebih lanjut.
Artanto mengatakan, terkait pengawasan dan penertiban balon udara menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H, Polda Jateng telah menginstruksikan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan balon udara, terutama di wilayah yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara saat perayaan.
Menurutnya, penerbangan balon udara yang tidak terkendali dapat mengganggu keselamatan penerbangan dan membahayakan lingkungan sekitar.
Sebagai langkah antisipasi, Polda Jateng mengimbau masyarakat yang ingin menggunakan balon udara dalam kegiatan budaya agar mengikuti ketentuan yang berlaku, antara lain:
1. Balon udara ditambatkan dengan tali minimal tiga titik dan dilengkapi dengan panji-panji agar terlihat oleh pesawat udara.
2. Ukuran balon udara dibatasi maksimal 4 meter diameter dan 7 meter tinggi, serta harus berwarna mencolok untuk memudahkan identifikasi.