Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. Foto: Ning S (SUARABARU.ID)

3. Balon udara hanya boleh diterbangkan di ruang udara tidak terkontrol (uncontrolled airspace) dengan ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah, jarak pandang lebih dari 5 km, dan di luar radius 15 km dari bandara atau tempat pendaratan helikopter.

4. Dilarang menggunakan bahan yang mudah terbakar, termasuk tabung gas dan petasan, yang dapat memicu kebakaran atau ledakan di udara.

5. Lokasi penerbangan harus aman, jauh dari pemukiman, pepohonan, kabel listrik, dan SPBU untuk mencegah potensi bahaya.

6. Waktu penerbangan dibatasi hanya pada siang hari, dari matahari terbit hingga matahari terbenam.

Menurut Artanto, kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk mencegah kejadian serupa. “Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

Ning S