blank
Polres Wonosobo ketika ungkap kasus penyalahgunaan psikotropika. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)- Seorang apoteker di Wonosobo Jawa Tengah, berinisial JRK (26), harus berurusan dengan polisi atas kasus narkoba. Tersangka berhasil diringkus Polres Wonosobo akibat melakukan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika.

Kapolres Wonosobo, AKBP Eko Novan PP, SIK MSi mengungkapkan, tersangka membeli psikotropika jenis dumolid dan obat untuk dikonsumsi sebagai relaksasi agar bisa tidur dan untuk menghilangkan rasa cemas.

“Tersangka JRK mengaku membeli obat tersebut untuk stok pribadi karena sulit tidur. Obat dipakai buat stok, katanya bisa ke psikiater tapi kalau beli online bisa kan lebih praktis,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Wonosobo.

Sementara itu, pelaku JRK juga mengatakan jika dirinya tak tahu banyak tentang hukum penggunaan obat meski dirinya adalah seorang apoteker. “Kalau yang soal hukum saya tidak tahu, karena banyak antibiotik dijual online,” ujar dia.

Beli Online

blank
Pelaku mengaku mengkonsumsu psikotropika karena sulit tidur. Foto : SB/Muharno Zarka

Kasat Narkoba Polres, AKP Tri Hadi Utoyo, SH MH mengungkapkan, sebelum dilakukan penangkapan, pohaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didapati pemesanan psikotropika secara online di wilayah kota Wonosobo.

“Mendasari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan di area wilayah kota atau alamat dimaksud dan melakukan maping dan melakukan koordinasi dengab jasa pengiriman paket di wilayah kota setempar,” ungkapnya.

Kemudian, pada Senin tanggal (6/6/2022) petugas mendapat informasi paket beralamat di Jl. Kh. Ahmad Dahlan RT. 06 / RW 11 Kelurahan Wonosobo Barat didapati transaksi penerimaan paket yang disaksikan oeh dua orang.

“Dari keterangan tersangka obat tersebut dibeli di shop online menggunakan aplikasi Tokopedia dan didapati obat tersebut,” katanya.

Kini obat milik tersangka J yang dipesan via online tersebut menjadi barang bukti dan telah diamankan oleh polisi. Barang bukti tersebut akan dijadikan sebagai bukti di proses hukum selanjutnya.

Barang bukti tersebut meliputi, 30 butir tramadol/radol, 30 butir nitrazepam/dumolid, 30 butir zolpidem/zudem, 1046 butir Dextro, 2 buah plastik pembungkus warna hitam.

“Juga barang bukti 2 buah plastik paket JNE, 1 buah kotak plastik warna bening,1 buah kotak kardus, 1 buah HP merk Redmi berikut simcardnya,” terang dia.

Muharno Zarka