DEMAK (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polres Demak berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).
Adapun para pelaku curanmor adalah MMI (21) warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, MR (21) warga Kabupaten Magelang dan NDA (45) warga Kabupaten Jepara.
Sedangkan pelaku curas adalah DLF (21) warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, seluruh kasus tersebut diungkap selama bulan Mei dan Juni 2022.
“Para tersangka rata-rata mengaku melakukan aksinya sengaja mencari kendaraan khusus roda dua dengan acak berkeliling,” kata Budi di Mapolres Demak, Kamis (9/6/2022).
Budi mengatakan, para tersangka menjual sepeda motor hasil curiannya dengan cara memasarkannya di media sosial.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 362, 363 dan 365 KUHAPidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 dan 9 tahun penjara,” kata Budi.
Khusus tersangka DLF, tambah Budi, dia mengaku melakukan curas terhadap anak-anak dengan cara mengambil paksa handphone milik korban ketika sedang bermain di depan rumahnya.
“Pelaku DLF melakukan curas bersama rekannya berinisial IF yang kini masih dalam pengejaran petugas. Mereka menarik paksa handphone milik korban hingga korban terjatuh,” ungkapnya.
Budi menyampaikan, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua sesuai hasil pengungkapan kasus ini dapat mengambil barang tersebut di Polres Demak tanpa dipungut biaya.
Budi juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap kendaraannya. “Pastikan kendaraan berada di tempat yang aman. Jangan lupa selalu mengunci dobel kendaraan ketika beraktivitas di luar rumah. Bila perlu gunakan kunci ganda. Agar lebih aman lagi silahkan pasang alarm,” tandasnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut antara lain, dua unit sepeda motor Honda Beat dan Supra X, serta satu buah dos box handphone merek Samsung A7.
Ning Suparningsih