blank
Anggota KPU RI Muhammad Afifuddin (Foto: KPU)

JEPARA (SUARABARU.ID) – Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR, Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri dan Penyelenggara Pemilu, Selasa (7/6/2022) lusa telah menyetujui draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal pemilu 2024. Sebagai tindak lanjutnya, KPU akan segera memproses agar secepatnya dapat diundangkan.

Sebagaimana disampaikan Anggota KPU RI Muhammad Afifuddin dalam pernyataan resminya, saat ini KPU tengah memproses harmonisasi, pengesahan dan pengundangan PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2024. “Koordinasi dengan Kementrian Hukum dan HAM telah kami lakukan dengan mengirim permohonan kepada Kemenkum HAM, hari ini Rabu 8 Juni 2022,” katanya kepada media.

Afiif mengatakan, Kemenkum HAM sudah merespon positif dan menjadwalkan harmonisasi rancangan PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2024 pada Rabu (8/6-22) pukul 18.30 Wib. “Kami berharap PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2024 dapat diundangkan pada Kami 9 Juni 2022 atau paling lambat 10 Juni 2022,” katanya.

Jika PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2024 sudah diundangkan, maka diharapkan menjadi payung hukum yang kokoh untuk dimulainya tahapan pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 mendatang. Sebagaimana amanat undang-undang pada pasal 167 ayat (6) Undang-Undang 7 Tahun 2017, tahapan pemilu harus dimulai selambat-lambatnya 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Dengan hitungan mundur dari hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, maka tahapan mesti dimulai 14 Juni 2022.

Seperti pemilu 2019, Pemilu 2024 akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pemilihan dilakukan secara serentak.

Terpisah, ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri saat mengisi materi dalam Pelatihan Fungsi Teknis Intelkan yang diselenggarakan Polres Jepara, Rabu (8/6/22) juga menegaskan bahwa KPU sudah siap menghadapi tahapan pemilu 2024. Pihaknya juga mengajak pada stakeholder terkait untuk mendukung penyelenggaraan pemilu 2024.

Di depan para peserta latihan yang terdiri dari anggota polri dari berbagai satuan dan perwakilan polsek se Jepara, Subchan menjelaskan bahwa tahun ini (2022) akan ada sejumlah tahapan penting. Di antaranya pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu, penetapan kursi dan daerah pemilihan serta pembentukan badan penyelenggara di tingkat kecamatan, desa/kelurahan.

Alvaros