SEMARANG (SUARABARU.ID) Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 120 tahun 2018, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo didesak untuk membentuk tim pengkajian Perbub Demak No 11 tahun 2022 tentang petunjuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Menurut Sukarman,SH, MH dari kantor Advokat Karman Sastro & Partner, di dalam Permendagri No 120 tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri No 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah jelas, Gubernur diberikan wewenang untuk membentuk tim pengkajian guna melakukan kajian terhadap Perbub No 11 Tahun 2022. Karena diyakini, peraturan itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta tidak memberikan kepastian hukum kepada Sekdes PNS di Kabupaten Demak.
“Maka Gubernur wajib, untuk merespon dan membentuk tim pengkajian, bahkan membatalkan Perbub ini,” tegas Penasehat Hukum Sekdes Demak ini kepada SUARABARU.ID melalui rilis yang diterima Rabu (8/6/2022).
Upaya hukum itu dilakukan, lanjutnya, setelah sebelumnya mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan didaftarkan melalui PN Demak, kemudian Tim Kuasa Hukum dan Perwakilan Sekdes PNS hadir di kantor Gubernur Jawa Tengah pada Selasa (7/6/2022), untuk mendesak Gubernur Ganjar Pranowo membentuk tim pengkajian Perbub Demak No 11 tahun 2022.
Disampaikan pula oleh Sukarman, di dalam Undang-undang Pemda, Gubernur itu merupakan wakil atau kepanjangan dari pemerintah pusat, maka wajib sifatnya untuk melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah.
BACA JUGA : Merasa Dirugikan, Sekdes Kabupaten Demak Minta Pembatalan Perbub