blank

DEMAK (SUARABARU.ID) Merasa dirugikan dengan adanya Peraturan Bupati (Perbub) Demak No 11 Tahun 2022, tentang petunjuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sejumlah Sekdes (carik) di Kabupaten Demak minta Perbub dibatalkan.

Hal itu karena, Perbub No 11 Tahun 2022 tersebut dianggap tidak memiliki kepastian hukum dan adanya dualisme hukum terhadap satuan Sekdes yang berstatus sebagai ASN (Aparat Sipil Negara).

Oleh sebab itu, para sekdes yang berjumlah 30 orang tersebut, melakukan upaya hukum dengan memberikan dan menandatangani kuasa hukum kepada kantor advokat Karman Sastro & Partner agar Perbup No 11 tahun 2022 tersebut dapat dibatalkan, pada Senin (9/5/2022).

“Kami menganggap, Perbup No 11 tahun 2022 tersebut tidak memberikan kepastian hukum terhadap perangkat desa, khususnya Sekretaris Desa atau Carik yang berstatus ASN,” jelas Suyoto, salah satu sekdes desa Kunir, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.