“Menurut kami, secara substansi ada dualisme hukum dalam Perbub, yang mengatur soal masa pensiun sekdes ASN dan perangkat desa,” imbuh Hanafi, Sekdes Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.
Peluang di Permendagri dan Judicial Review
Sukarman,SH, MH dari kantor Advokat Karman Sastro & Partner menyampaikan, bahwa ada peluang hukum untuk mempersoalkan Perbub Demak No 11 tahun 2022 tersebut, yaitu melalui pengajuan surat ke Gubernur Jawa Tengah dan lewat Judicial Review atau Uji Materi ke Mahkamah Agung.
“Di dalam Permendagri No 120 tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah pasal 142 jelas, Gubernur bisa melakukan pembatalan terhadap peraturan Bupati atau wali kota,” jelas Sukarman.
Jika upaya hukum ke Gubernur tidak berhasil, lanjutnya, maka akan dilakukan Judicial Review atau Uji Materi ke Mahkamah Agung.