“Saat ini tim hukum kami sedang melakukan kajian hukum lebih mendalam terhadap perbub ini. Mudah mudahan seminggu ini draf uji materi selesai dan dapat segera dilakukan uji materi ke MA,” tegasnya.

Dan ke depan, imbuhnya, akan bertambah Sekdes yang akan memberikan dan menandatangani kuasa untuk pembatalan pemberlakuan Perbub Demak tersebut.

“Penandatanganan kuasa sejumlah 30 sekdes ini hanyalah sebatas mempermudah secara teknis saja, daripada menunggu seluruh tanda tangan kuasa,” pungkasnya.

 

Absa