blank
Muhammad Aulia Assyahaddin. Foto: facebook

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Upaya Pemerintah Indoneasia melalui Kementerian Kominfo, dalam menerapkan kebijakan migrasi dari TV analog ke TV digital, didukung Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Muhammad Aulia Assyahaddin. Apalagi kebijakan itu sebagai implementasi UU Cipta Kerja.

Dikatakannya, program ini harus diiringi pengembangan ekosistem digital. Munculnya ekosistem digital, ditandai dengan adanya komunitas-komunitas konten kreator yang berkarya, untuk bisa meningkatkan kualitas isi siaran.

”Jangan sampai sudah berganti format menjadi TV digital, tapi kontennya masih berwatak analog. Gambar bersih, suara jernih, teknologi canggih, tapi masih ada sinetron tentang istri dan anak yang tertukar,” ungkap Aulia dalam keterangannya di Semarang, Jumat (3/6/2022).

Menurutnya, dengan adanya TV digital memang mendorong kanal-kanal TV komunitas dan TV yang sudah established, untuk melakukan inovasi dan kreativitas siaran. Jika tidak, keberadaannya tidak akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.

Manfaat
Saat ini, lanjut dia, selera masyarakat masih berkiblat ke channel YouTube. Maka diharapkan, pelibatan para konten kreator ini bisa mengubah lanskap ‘Keyoutuban’ ini menuju TV digital.

Disebutkan mantan Pemimpin Redaksi Harian Wawasan itu, ada tiga kata yang digunakan dalam sosialisasi TV digital, yakni bersih, jernih dan canggih. Namun KPID sendiri menambahkan kata keempat, yaitu manfaat. Artinya, sesuai dengan kedigitalannya, TV digital harus benar-benar canggih dan bermanfaat bagi masyarakat.

”Canggihnya itu di bagian mana? TV digital itu mestinya harus memungkinkan masyarakat menjadi user dan pemirsa aktif, yang menanggapi langsung atas sebuah konten,” tambah penulis buku dan mantan presenter acara di sebuah TV lokal Semarang ini.

Ditambahkan dia, TV digital harus menjadi Early Warning System atau EWS kebencanaan. Semisal, memberikan sinyal jika terjadi gempa. Misalnya tiba-tiba TV-nya mati, untuk menandakan terjadi sesuatu, yang semua itu tak bisa dilakukan TV analog.

KPID sendiri turut memantau kondisi lapangan, terkait sosialisasi program Analog Switch Off (ASO), atau penghentian siaran analog tahap pertama pada 30 April 2022, lalu. Dan tahap kedua bakal berlangsung 25 Agustus 2022, serta tahap ketiga pada 2 November 2022.

Riyan