SEMARANG (SUARABARU.ID) – Karyawan Perhutani merasa keberatan dengan terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang menetapkan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada sebagian hutan negara yang berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung di pulau Jawa dan Madura.
Dengan adanya keputusan tersebut, karyawan Perhutani bermaksud menolak pemberlakuannya. Demikian salah satu simpul penting yang mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) Dewan Pengurus Wilayah Serikat Karyawan (DPW Sekar) Perhutani Jawa Tengah yang berlangsung di Semarang, Selasa malam (12/4/2022).
Alasan yang terutama sehingga keluarnya ungkapan penolakan tersebut, menurut Ketua Sekar Perhutani DPW Jateng Ahmad Arief Subarna, yaitu menyangkut kekhawatiran tentang kelangsungan kelestarian kawasan hutan di Jawa serta menyangkut kelangsungan pekerjaan sebagai penopang hidup para karyawan sendiri.