KLATEN (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor (Polres) berhasil mengungkap peredaran narkotika dan obat berbahaya (narkoba) dan menangkap sembilan tersangka. Selain menangkap tersangka juga berhasil menyita barang bukti ribuan butir pil koplo dan sejumlah serbuk kristal putih yang diduga sabu.
“Barang bukti yang disita berupa 10.970 butir pil putih berlogo Y. Juga 4,3 gram serbuk kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 bukan tanaman. Sembilan tersangka yang diamankan, empat diantaranya asal Klaten, seorang ber KTP Blitar dan satunya lagi asal Purbalingga serta tiga orang lainnya penduduk Grogol Kabupaten Sukoharjo,” kata Wakapolresta Kompol Sumiarta dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Mapolres setempat, Selasa (12/4/2022).
Pengungkapan peredaran narkoba, lanjut Waka Polres Klaten didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyanto dan Kasat Samapta AKP Anggono , berawal penangkapan MIA (23) di SPBU Kurung Pedan pada 5 April pukul 23.30.
Dari warga Sobayan Pedan ini berhasil disita dua plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman masing masing seberat 0,75 gram dan 0,31 gram.
Berikutnya, Satnarkoba Polres Klaten menangkap MAM (20) di jalan samping Kantor Pengadilan Agama setempat pada 9 April 2022. Dari pemuda yang tinggal di Kecamatan Klaten tengah meski mengantungi KTP Blitar, kedapatan menguasai klip plastik kecil berisi 0,28 gram serbuk kristal putih diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Tersangka mengaku disuruh DAY (26) warga Pasung,Wedi Klaten mengantarkan pesanan barang kepada seseorang.
Pengakuan tersangka mendorong petugas menangkap DAY dan MI (25) asal Wedi Klaten serta LA (27) penduduk Kemangkon Purbalingga.
Dalam penangkapan di Mojayan Klaten Tengah, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah DAY. Hasilnya disita 2,49 gram serbuk kristal putih diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman dan 400 butir pil putih berlogo Y.
Tersangka memasok serbuk kristal putih dan pil berlogo Y kepada sejumlah pemesan dibantu MI dan LA serta kurir MAM. Tersangka DAY juga mengaku menerima pasokan pil putih berlogo Y dari KW (26) penduduk Kadibolo, Wedi Klaten.
10.570 Butir Pil
Pengakuan yang masuk benar adanya. Terbukti ketka KW ditangkap di rumahnya, polisi berhasil menyita 10.570 butir pil putih berlogo Y. Tersangka KW mengaku membeli narkotika dimaksud dari seseorang, terang Waka Polres Klaten.
Pengungkapan peredaran terus dilakukan Polres Klaten, Hasilnya pada 10 April 2022, polisi berhasil menangkap P (39) asal Langenharjo Kab Sukoharjo yang sedang melintas di Desa Sekaran Kecamatan Wonosari Klaten. Dari tersangka berhasil disita serbuk kristal putih diduga Narkotika golongan 1 seberat 0,47 gram.
Kepada polisi tersangka mengaku barang bersangkutan milik WGP (29) asal Langenharjo Grogol Sukharjo. Sedangkan sepedamotor yang digunakan mengambil Narkotika golongan 1 merupakan milik JM asal Grogol Sukorajo.
Tersangka WGP dan JM mengatakan, dia patungan membeli Sabu dari seseorang yang dipesan lewat handphone dan menyuruh P mengambil barang pesanan. Oleh tersanka Sabu dimaksud hendak dikonsumsi sendiri.
“Para tersangka dijerat UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika . Diantaranya pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) . Sedankan ancaman hukumannya berupa pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara . Selain itu pidana denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah,” jelas Kompol Sumiarta.
Bagus Adji
Tsk Narko.
Tersangka kasus narkoba tengah digiring petugas dalam acara Konferensi Pers di Mapolresta Klaten, Selasa (12/4) (Bagus Adji)