Suasana raker yang berlangsung dinamis dan nyaris memanas oleh adu argumen antarpeserta dalam menentukan pilihan sikapnya itu kemudian dapat menyusun sejumlah rekomendasi kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP)  Sekar Perhutani agar mau bersikap.

Ahmad Arief Subarna pun menyampaikan rekomendasi hasil rapat itu menjadi empat poin, yaitu:

  1. DPW Sekar Perhutani Jawa Tengah menilai Keputusan Menteri LHK Nomor SK 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tanggal 5 April 2022 tentang Penetapan KHDPK pada sebagian Hutan Negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Provinsi Jawa Tengah,  Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Propinsi Banten, cacat demi hukum.
  2. DPP Sekar Perhutani segera melakukan gugatan PTUN, maksimal 90 hari setelah SK 287 diterbitkan.
  3. Sambil menunggu proses gugatan hukum, pelaksanaan SK 287 melalui proses masa transisi karena menyangkut SDM dan Asset Perusahaan (agar disampaikan DPP Sekar Perhutani saat audiensi dengan DPR-RI, Kementerian BUMN dan Kementerian LHK)
  4. DPP Sekar Perhutani segera mengagendakan penyampaian pendapat umum di Jakarta paling lambat pada bulan Mei 2022.

Demikian tadi butir-butir permintaan sikap dari DPW Sekar Perhutani Jateng kepada DPP Sekar Perhutani, dalam acara Rapat Kerja DPW Sekar Perhutani Jateng.

Surat Keputusan  KHDPK

Hari Selasa, 5 April 2022, Kemenetrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada sebagian hutan negara yang berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.