GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Enam pelaku pencurian traktor milik petani ditangkap oleh jajaran kepolisian Polres Grobogan. Tersangka ditangkap polisi seusai beraksi di wilayah Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.
Bermula dari laporan Wiwik Hendro Warsito, warga Desa Pengkol, Kecamatan Penawangan, seorang pemilik traktor yang dicuri.
Saat itu, Wiwik sedang membajak sawah milik para petani, Selasan (6/4/2022) di areal persawahan di Desa Pengkol, Kecamatan Penawangan, sekitar pukul 15.00.
Saat Sedang bekerja, mendadak turun hujan lebat disertai angin kencang. Menemui keadaan seperti ini, Wiwik pun menghentikan kegiatannya.
Selanjutnya traktor diparkir di area persawahan tidak jauh dari pemukiman warga, dengan tujuan agar lebih aman. Kemudian Wiwik meninggalkannya.
Esok harinya, ketika hendak kembali membajak sawah, dirinya kaget, karena dua traktor yang diparkirkan saat hujan lebat pada hari sebelumnya sudah tidak ada di tempatnya.
“Korban langsung mencoba bertanya pada para warga sekitar dan tidak ada yang mengetahuinya. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penawangan,” ungkap Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi melalui Kanit Reskrim AKP Andreansyah Rithas Hasibuan dalam konferensi pers, Senin (11/4/2022).
Laporan korban kemudian diteruskan ke Sat Reskrim Polres Grobogan. Guna menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Grobogan melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Penawangan.
Dari keterangan para saksi, polisi mendapatkan informasi bahwa sehari sebelum kerjadian terdapat satu unit mobil berwarna merah dengan plat nomor luar kota yang mondar-mandir di sekitar sasaran lokasi kejadian dan sempat masuk gang buntu.
Disisir
Mendapatkan keterangan tersebut, petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian hingga akhirnya berhasil mendapati mobil yang dimaksud tersebut tengah berputar-putar di area persawahan yang berada di antara Penawangan dan Toroh. “Melihat kendaraan yang mencurigakan tersebut membuat anggota kami membuntutinya,” ujar AKP Andreansyah Rithas Hasibuan.
Akhirnya sekitar pukul 18.10 WIB, Unit Resmob Polres Grobogan dan Unit Reskrim Polsek Penawangan berhasil mengamankan kendaraan tersebut berikut lima orang yang berada di dalamnya. Sebuah mobil warna merah dengan nomor polisi D 1261 CA langsung diamankan petugas.
“Dari keterangan kepada polisi, para pelaku mengaku berasal dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sedangkan aktor di balik pencurian traktor ini berasal dari Bandung,” jelas Kasat Reskrim.
Kelima pelaku ini mengaku menginap di sebuah hotel di Bandungan, Kabupaten Semarang. Semua hasil traktor yang dicuri tersimpan di hotel tersebut.
Sementara, dalang di balik kasus pencurian tersebut dibekuk di SPBU Lemahabang, Kabupaten Semarang.
Dari tangan keenam pelaku ini, polisi menyita 10 unit mesin traktor, satu unit mobil, tiga lembar kardus, delapan kunci ring pass, dua buah gergaji besi, satu buah tang, tali tampar dan bambu untuk mengangkat mesin yang diambil.
“Selain itu, sisa uang hasil pencurian yang dilakukan oleh para pelaku dengan total senilai Rp900 ribu,” tambah Kasat Reskrim.
Tersangka mengaku perbuatan serupa sudah dilakukannya sebanyak empat kali di wilayah yang berbeda yakni di wilayah Bologarang, Karangwader, Karangpaing dan terakhir di Pengkol.
Tya Wiedya