blank
Bersamaan penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1.599 butir pil setan beserta kelangkapannya, uang tunai Rp 300 ribu, ponsel dan sepada motor.

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Satres Narkoba Polres Wonogiri, menangkap seorang tersangka kasus penyalahgunaan obat daftar G. Bersamaan itu, berhasil mengamankan sebanyak 1.599 butir pil setan.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kasatres Narkoba AKP Dimas Bagus Pandoyo melalui Humas Polres, semalam, menyatakan, seorang tersangka yang ditangkap adalah seorang pria berinisial R (24).

Lelaki kelahiran Wonogiri Tanggal 7 Desember 1998 tersebut, mengaku sebagai warga Kelurahan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Sebagai tersangka, pria berpendidikan SMP ini, kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Petugas juga memeriksa para saksi.

Penangkapan berlangsung Senin siang (4/4) oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Wonogiri. Lokasi penangkapan di Jalan Cempaka, Lingkungan Pokoh, Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Kronologi penangkapan, diawali oleh personel Satuan Resnarkoba Polres Wonogiri mendapat informasi tentang sinyalemen bahwa di wilayah Kota Wonogiri banyak beredar obat-obatan terlarang atau daftar G.

Bertato

Untuk menindaklanjuti informasi itu, Satnarkoba dipimpin Kanit Opsnal, melakukan penyelidikan ke Lingkungan Pokoh, Wonoboyo, Wonogiri. Petugas mencurigai kemunculan 2 orang bertato di tepi jalan.

blank
Tersangka R (membelakangi lensa) tengah menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, petugas menunjukkan barang bukti terkait dengan kasusnya.

Segera dilakukan penyelidikan dan didekati serta diinterogasi. Hasil indetifikasi keduanya, diketahui masing-masing adalah T dan R. Saat digeledah, dari tersangka R ditemukan 1 plastik klip kecil berisi 8 butir pil daftar G warna kuning berlogo ‘mf’ dan 1 strip berisi 10 butir obat daftar G merk Trihexyphenidyl tablet 2 mg.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan ke rumah R, dan menemukan ratusan butir pil setan yang belum diedarkan. Terdiri atas 117 plastik klip kecil masing-masing berisi 10 butir yang totalnya berjumlah 1170 butir pil obat daftar G berlogo ‘mf’.

Petugas juga menemukan 30 strip masing-masing berisi 10 butir, sehingga totalnya berjumlah 300 butir obat daftar G merk Trihexyphenidyl tablet 2 mg, dan 3 pack kantong plastik klip.

Semua temuan pil setan beserta kelengkapan kantong plastik klip sebanyak 3 pack untuk wadah kemasannya, kini disita untuk kelengkapan barang bukti. Juga disita uang tunai Rp 300 ribu yang diduga sebagai hasil transaksi penjualan pil setan. Berikut sebuah ponsel dan sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU-150 warna hitam.

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, menambahkan, tersangka dijerat Pasal 197 Subsider Pasal 196 Undang-Undang (UU) Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bambang Pur