Oleh: Ahmad Munif
Marhaban ya syahra ramadhan ya syahras shiyam.
Ramadan segera tiba, tinggal menghitung hari saja. Umat Islam sangat menanti-nanti kehadirannya. Karena di dalamnya dijanjikan beribu kebaikan. Mereka yang berbahagia dengan kedatangan Ramadan saja, dijanjikan akan masuk surga.
Yang menarik, versi kebahagiaan itu berbeda-beda bagi tiap individu muslim. Bagi pedagang misalnya, kebahagiaannya berwujud akan tambah laris dagangannya di bulan Ramadan. Atau bagi pengusaha media, bisa jadi kebahagiaannya berupa rating medianya yang kian meningkat. Atau bagi ahli dan (atau) pegiat ilmu falak dan astronomi, akan merasa bahagia dengan keberhasilan menyiapkan jadwal imsakiyah.
Nah, bagi pegiat ilmu falak kebahagiaan awal Ramadan tahun ini perlu mendapat perhatian. Mengapa? Sangat dimungkinkan akan terjadi perbedaan dalam mengawali Ramadan. Ada yang mengawali satu Ramadan pada hari Sabtu (2/4/2022). Pun akan ada yang mengawali puasa Ramadan satu hari kemudian, Ahad (3/4/2022).
Masyarakat pun bertanya-tanya. Sebab kalender yang terpasang di rumahnya menunjukkan kalau satu Ramadan jatuh pada hari Sabtu. Di kalender terbitan UIN Walisongo misalnya, dengan jelas tertulis kalau satu Ramadan tepat pada hari Sabtu. Hanya saja dengan keterangan tambahan di bawahnya, ketetapan mengawali satu Ramadan menunggu hasil keputusan sidang isbat pemerintah.
Kriteria Baru
Muncul pertanyaan selanjutnya. Apa yang menyebabkan berbeda untuk Ramadan tahun ini? Usut punya usut, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, menggunakan kriteria baru dalam penetapan awal Ramadan.
Sebagaimana disinggung dalam webinar tempo hari di UIN Walisongo, pemerintah bersama dengan negara-negara MABIMS (Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, dan Singapura) bersepakat menerapkan kriteria baru.
Kriteria baru tersebut dikenal dengan Kriteria Rekomendasi Jakarta. Sejatinya Kriteria ini sudah disepakati sejak tahun 2017. Hanya saja pemerintah baru mengimplementasikannya tahun ini. Hal itu termaktub dalam edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama tertanggal 25 Februari 2022 perihal Pemberitahuan Penggunaan Kriteria Imkanur Rukyat MABIMS Baru. Kriteria yang dimaksud yakni, tinggi hilal tiga derajat dan sudut elongasi enam koma empat derajat.