SEMARANG – Menyikapi isu terkait peraturan dalam menetapkan produk halal, Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Unissula menyelenggarakan seminar internasional, (24/3). Bertempat dj gedung FH Unissula, membahas pembentukan undang-undang dalam pelaksanaan jaminan produk halal.
Rektor Unissula Prof Gunarto SH SE Akt MHum menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi dengan seminar ini. Karena menurutnya sertifikasi halal dalam semua produk itu sangat penting. “Sertifikasi halal diperlukan agar jaminan produk halal pasti. Sehingga hak konsumen umat Islam dalam melaksanakan syariat tidak mengkonsumsi produk tidak halal akan terjamin,” Jelasnya.
Menteri Agama Yaqut Cholil yang tergabung secara online menyampaikan bahwa seminar ini sangat menarik. Karena sangat relevan dan sesuai dengan implementasi kebijakan halal. “Saya berharap konferensi ini akan berkontribusi pada tindakan nyata dalam mewujudkan pentingnya ekosistem industri halal baik dalam negeri maupun global,” Ungkapnya.
Hadir sebagai narasumber Direktur LPPOM MUI Ir Muti Arintawati MSi, Koordinator dan Kerjasama BPJPH Kemenag RI Petriana Santi PhD, Dirut LSP MUI Dr Aminudin Yakub MA,
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penjaminan produk halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Petriana Santi PhD menyampaikan bahwa dirinya akan menjamin dan memfasilitasi ketersediaan produk halal. “BPJPH sebagai lembaga utama pemerintah memiliki wewenang untuk menjamin dan memfasilitasi ketersediaan produk halal untuk memberikan jaminan terhadap konsumen yang peduli akan produk halal,” ungkapnya.
Selanjutnya Direktur LPPOM MUI menyampaikan tentang tantangan yang harus dihadapi oleh pelaku industri dalam mengimplementasikan peraturan dari BPJPH. “Tantangan persyaratan dalam peraturan JPH untuk diterapkan oleh industri, yaitu bahan halal, fasilitas yang halal sehingga akan menghasilkan produk halal,” jelasnya
Pembicara selanjutnya CEO IFANCA Amerika Dr Muhammad Munir Chaudry menjelaskan tentang perspektif lembaga sertifikasi halal terhadap kerjasama internasional jaminan produk halal. Dirinya juga berpendapat bahwa mempromosikan produk halal tidak hanya memberikan sertifikat halal terhadap suatu produk tetapi juga mengedukasi produk halal.