JEPARA (SUARABARU.ID) – Karut-marut pengisian jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Direktur RSU RA Kartini dan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM yang dinilai melanggar undang-undang oleh DPRD Jepara, akhirnya ditanggapi dengan cepat oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Dr. Rudiarto Sumarwono, MM, salah satu komisioner KASN
Padahal seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara itu telah mulai diumumkan tanggal 21 Maret 2022 dan telah dibuka pendaftarannya sejak tanggal 22 Maret hingga 26 Maret 2022. Bahkan pengumuman seleksi No.040/Pansel-JPTP/JPR/III/2022 ditandatangani oleh Drs Wisnu Zahroh, M.Si, Ketua Pansel yang dibentuk oleh Bupati Jepara. Wisnu Zahroh adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Dr. Rudiarto Sumarwono, MM, dalam percakapan khusus melalui WhatsApp dengan SUARABARU.ID, Rabu (23/3-2022) menjelang tengah malam menjelaskan, terkait permasalahan susunan Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Kabupaten Jepara yang dipersoalkan tidak ada unsur internal, ia baru mendapatkannya pada hari Selasa (22/3-2022) malam dari Suarabaru.id.
BACA JUGA DPRD Jepara Sayangkan Rekom KASN, Besok Gelar Rapat Pimpinan
Ia juga mengungkapkan, terkait dengan persoalan tersebut pada hari Rabu (23/3-2022) telah meminta Tim Teknis Jabatan Pimpinan Tinggi 1 untuk melakukan kajian mendalam dan segera menindaklanjuti berbagai informasi yang ada.
Ia membenarkan, bahwa KASN telah menerbitkan rekomendasi pelaksanaan seleksi jabatan di Pemkab Jepara yang ditujukan kepada Bupati Jepara dengan nomor surat B-1053/JP.00.00/03/2022 tanggal 15 Maret 2022. Sedangkan nama Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi yang diajukan bupati adalah Wisnu Zahroh, Henry Santosa, Sholih, Tuhana dan Annastasia.
“Kami akan mengkaji kembali Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Kabupaten Jepara. Apabila memang hasil kajian kami nanti, misalnya, sesuai peraturan perundang-undangan, bahwa unsur panitia seleksi adalah terdiri dari unsur internal dan eksternal maka kami akan meminta Pemerintah Kabupaten Jepara untuk mengubah susunan Pansel agar sesuai dengan norma unsur internal dan eksternal dari sebuah pansel,” terangnya.
BACA JUGA Hindari Politisasi dan Transaksi Jabatan, Dewan Usulkan Kekosongan Jabatan Diisi saat Ada PJ Bupati
Sementara terkait dengan keinginan DPRD Jepara yang akan mengkritisi permasalahan tersebut melalui rapat pimpinan, Rudiarto Sumarwono mempersilahkan. “Kami pun juga sedang akan mengkaji kembali permasalahan susunan Pansel. Kami tentu akan mengedepankan kepatuhan dan ketaatan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.
Sebab menurut Rudiarto Sumarwono, peran KASN adalah sebagai lembaga pengawas untuk pelaksanaan sistem merit dengan mendasarkan berbagai peraturan perundangan yang ada, antara lain: UU 5/2014, PP 11/2017, PP 17/2020, PermenPANRB 15/2019, SE MenPANRB 52/2020 dan lain-lain.
Terkait informasi mutasi Kadis Disdikpora yang kemudian diisi PLT, ia mengaku belum mengetahuinya. “Kami baru mengetahuinya pada hari ini saat mendapatkan informasi dari Suarabaru.id Jepara. Kami mengucapkan terima kasih atas masukan informasi ini dan segera akan kami tindaklanjuti dengan menurunkan Tim Pengaduan dan Penyelidikan JPT 1,” tegasnya.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara ini juga menjelaskan, dukungan yang dapat diberikan masyarakat adalah dengan memberikan laporan-laporan atau informasi-informasi kepada KASN terhadap berbagai dugaan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan sistem merit di berbagai Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
BACA JUGA Anggapan Pansel Cacat Hukum Tak Berdasar, Sudah Ada Rekom KASN
“KASN memiliki keterbatasan yang sangat besar dalam jumlah SDM. Kami berterima kasih apabila mendapatkan informasi dan laporan yang disertai dengan bukti awal yang mencukupi agar kami dapat menindaklanjutinya,” papar Rudiarto Sumarwono.
Hadepe