SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya.
Diketahui, kejadian tersebut dilaporkan oleh orang tuanya sendiri (ibu kandung korban), MEP (31) warga Jebres, Kota Surakarta.
Kepada awak media, Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan pada hari Minggu (6/3/2022) di SPKT Polresta Surakarta.
Selanjutnya tim penyidik melakukan penyelidikan, penyidikan dan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dalam kasus tersebut.
“Tindak pidana terhadap anak dibawah umur ini diduga dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Korban, EGF (13) adalah seorang pelajar yang merupakan anak kedua dari pelaku,” kata Ade, Kamis (24/3/2022).
Ade menyampaikan, berdasarkan pengakuan korban didepan penyidik, perbuatan tersebut dilakukan ayah kandungnya semenjak bulan Desember 2021, namun korban tidak ingat berapa kali aksi tersebut dilakukan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku AA (36) yang berprofesi sebagai pengamen itu mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak 8 kali.
Ade menambahkan, modus operandi yang dilakukan AA dalam melancarkan aksinya itu dengan cara memberikan iming-iming kepada korban dan dengan ancaman, jika tidak mau menuruti kemauan AA korban tidak akan dipinjami HP.
Korban akhirnya mengikuti kemauan AA, karena korban merasa HP ini sangat penting saat situasi pandemi sekarang ini untuk pembelajaran secara daring. Diketahui selama pembelajaran daring, korban sering menggunakan HP milik ayahnya.
“Kasus ini terungkap saat AA kembali melakukan aksi bejatnya pada 6 Maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB. Pagi itu AA melihat putrinya sedang memainkan HP miliknya. Dan saat itu juga AA kembali melakukan ancaman tidak akan memberikan HP apabila tidak mau menuruti kemauannya,” ungkap Ade.
Pasca kejadian tersebut korban menceritakan kepada temannya, yang selanjutnya teman korban ini menyampaikan kepada pakde korban yang merupakan kakak kandung ibu korban.
Mendapat informasi tersebut, pakde korban menyampaikan kepada ibu kandung korban. Setelah diklarifikasi oleh ibunya, selanjutnya dilaporkan ke SPKT Polresta Surakarta.
“Barang bukti yang kita sita berupa selimut warna merah yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya. Karena di dalam kamar tersebut kesehariannya juga untuk tidur bersama sekeluarga, yakni korban, ibu kandung korban, ayah kandung korban dan adik korban yang masih kecil,” kata Ade.
Polisi juga melakukan penyitaan kaos warna coklat, celana pendek warna coklat, dan pakaian dalam yang semuanya dipakai korban saat AA melakukan aksi bejatnya.
Penyidik juga telah mengantongi surat hasil visum et repertum yang dikeluarkan tanggal 14 Maret 2022.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku dalam kasus ini yaitu pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 jo pasal 76d undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 milyar rupiah.
Pelaku juga dikenakan pasal 81 ayat (3), bahwa dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.
Menurut pengakuan AA, dirinya tega melakukan tindakan bejat terhadap anak kandungnya sendiri karena tergiur melihat korban sering memakai celana pendek, sehingga timbul nafsu birahinya. “Saya juga jarang dilayani oleh istri saya,” ucapnya.
Ning