blank
Kajari Jepara Ayu Agung saat meresmikan Desa Tempur sebagai Kampung Restorative Justice.

JEPARA (SUARABARU.ID) – Desa Tempur ditetapkan sebagai desa Restorative Justice bukan tanpa alasan. Karena memang selama ini sudah banyak permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan oleh pemerintah desa secara damai. Sehingga tidak berakhir ke meja hijau.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Ayu Agung saat menetapkan Desa Tempur sebagai kampung Restorative Justice dan juga desa sadar hukum percontohan tingkat Kabupaten Jepara.

Kegiatan yang berlangsung  Senin (14/3-2022), di Desa Tempur ini  disaksikan sejumlah tokoh masyarakat setempat serta Forkopimcam Keling.

Ayu Agung mengungkapkan, ini pertama kali di Kabupaten Jepara, kita tetapkan Desa Tempur sebagai desa sadar hukum yang mencakup di dalamnya adalah Kampung Restorative Justice.

BACA JUGA KH. Ahmad Marzuqi Masih di Hati Warga Jepara

Ia juga menjelaskan, tidak semua permasalahan hukum bisa dilakukan Restorative Justice. Ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi yaitu, tindak pidana yang dilakukan ini tergolong ringan dengan ancaman tidak lebih dari 5 tahun.

“Kemudian kerugian yang dialami korbannya tidak lebih dari Rp 2,5 juta rupiah. Serta yang terpenting, sudah dimaafkan oleh korbannya. Misalnya barang sudah dikembalikan, dan kerugian diganti sesuai kesepakatan bersama,” ujar Ayu Agung.

Petinggi Desa Tempur Mariyono mengatakan tidak semua permasalahan yang menyangkut bisa diselesaikan lewat mediasi internal desa. “Jika permasalahan itu dinilai berat perlu langkah-langkah hukum dan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk membantu menyelesaikan persoalan,” ungkapnya.

Alvaros – kmf