Di sisi lain Hendi pun juga mengusulkan dua raperda lainnya yaitu terkait ketahanan pangan dan pengelolaan keuangan daerah.

Terkait Raperda Ketahanan Pangan, Wali Kota Semarang itu menekankan bahwa Semarang sebagai Kota Metropolitan harus bisa menyediakan ketahanan pangan secara maksimal.

Untuk itu melalui usulan raperda ketahanan pangan, dirinya ingin agar masyarakat yang wilayahnya memiliki area pertanian untuk bisa menjaga ketahanan pangan dengan berbagai upaya.

“Saya rasa ini penting. Meski Semarang kota metropolitan tapi kami harus mengupayakan bagaimana kemudian masyarakat di wilayah pertanian semakin digairahkan, diberi pelatihan, dibina supaya muncul ketahanan pangan,” tuturnya.

Sementara itu dalam kaitan pengelolaan keuangan daerah, dia mengungkap mengusulkan adanya aturan terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang saat ini tidak lagi diperbolehkan untuk ditarik retribusi.

“Tapi Perda kita masih mengatur retribusi. Maka, ini harus disesuaikan supaya jangan sampai potensi pendapatan tidak bisa diserap PAD (Pendapatan Asli Daerah) karena kita belum punya payung hukum,” katanya.

Hendi sendiri mengaku sudah menyerahkan ketiga usulan tersebut kepada DPRD Kota Semarang, yang kemudian dia memintanya untuk segera dikaji dan dilakukan pembahasan.

Dirinya berharap dewan bisa segera menjadwalkan pembahasan untuk menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, mengatakan, dewan langsung membentuk panitia khusus (Pansus) untuk setiap raperda. Dirinya meminta Pansus segera membahas usulan Raperda tersebut.

“Kami sudah terima usulan dari Pak Wali itu, dan selanjutnya kami akan membentuk pansus untuk setiap raperda yang diusulkan,” tutur Kadarlusman.

Hery Priyono