SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 11 narapidana (napi) bandar narkoba yang menghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Highrisk Nusakambangan Cilacap pada Jumat (11/3) tengah malam.
Pemindahan ini dilaksanakan menyusul tingkat hunian warga binaan di Lapas Semarang yang sudah over-kapasitas. Selain itu, Lapas Karanganyar ini memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi (highrisk) dan akses yang terbatas.
Sekitar pukul 22.00 WIB, napi ini dipindah secara tiba-tiba dengan menggunakan bus transpas. Pemindahan kali ini diklasifikasikan khusus napi kasus narkoba dengan kategori bandar, sehingga dilakukan dengan pengawalan yang ketat dari petugas Lapas dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Kalapas Semarang, Supriyanto mengatakan, pemindahan dilakukan dalam rangka untuk pembinaan, keamanan, dan pengurangan over kapasitas. Selain itu juga untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Lapas.
“Saat ini penghuni mencapai 1.698 narapidana yang terdiri dari napi dan tahanan. Sedangkan kapasitas hunian yang layak adalah 663 orang,” jelas Supriyanto, Sabtu (12/3/2022).
“Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Highrisk Nusakambangan jika napi masih bermain narkoba,” lanjutnya.
Disebutkan, Lapas Karanganyar ini menggunakan sistem one man one cell, satu sel dihuni satu orang, bahkan akses masuk ke dalam blok saja sangat jauh dan terbatas.
Pemindahan narapidana bandar narkoba ini juga sesuai dengan semangat tiga kunci pemasyarakatan maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan, serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Ning