blank
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. Foto: Ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengajukan usulan aturan terkait izin tenaga kerja asing di wilayah ibu kota provinsi Jawa Tengah.

Menurutnya, Pemerintah Kota Semarang hari ini penting untuk melakukan penyesuaian aturan tersebut sehingga dapat melakukan pemantauan, termasuk terkait penetapan retribusi.

Adapun aturan terkait tenaga kerja asing itu menjadi bagian dari rancangan peraturan daerah (raperda) terkait retribusi perizinan tertentu yang diusulkannya untuk dibahas oleh DPRD Kota Semarang.

Wali Kota Semarang yang biasa disapa Hendi ini menyebut usulannya tersebut berkaitan dengan pemerintah pusat yang telah mengeluarkan undang-undang cipta kerja.

“Tenaga asing harus diatur. Kami hari ini harus mengatur itu,” katanya, Jumat (11/3/2022).