KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Bulan Suci Ramadan, Polres Magelang gencar melaksanakan kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat di wilayah Kecamatan Muntilan dan Srumbung, Sabtu (5/3/2022) malam.
“Sabtu (5/3) kegiatan Operasi Pekat dilakukan oleh Polsek Muntilan dengan target operasi wilayah Muntilan dan berhasil mengamankan minuman beralkohol sebanyak 37 botol dan dua jerigen tempat menampung tuak,” kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Minggu (6/3/2022) pagi.
Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, pada hari sebelumnya Satsamapta Polres Magelang juga melaksanakan kegiatan serupa dengan sasaran wilayah Muntilan dan Srumbung. Dalam kegiatan tersebut Satsamapta Polres Magelang berhasil mengamankan sebanyak 101 botol minuman beralkohol.
“Berhasil diamankan dari kegiatan cipta situasi ini sebanyak 138 botol minuman keras dari beberapa penjual,” lanjutnya.
Dijelaskan, Operasi Pekat itu merupakan kegiatan rutin Kepolisian yang ditingkatkan dan bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang Ramadan tahun ini.
Untuk penjual minuman keras tersebut akan dilakukan proses hukum sidang kasus tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Mungkid.
“Kami kenakan Pasal 19 Perda Kabupaten Magelang tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak 50 juta rupiah,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, kegiatan razia minuman keras tersebut ada peran aktif dari masyarkat. Kepolisian akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran miras. Karena, menurutnya, miras seringkali menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana.
“Kami menerima informasi ada peredaran miras di kalangan remaja. Maka dari itu kami cepat respon dan melaksanakan razia ,” jelasnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Magelang agar tidak takut untuk memberikan informasi peredaran miras ilegal. Polres Magelang akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
“Laporkan peredaran miras di masyarakat, jangan takut dan jangan ragu kami akan melindungi dan merahasiakan pemberi informasi,” pungkasnya.
Eko Priyono