blank
Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan SE MM. Foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus saat ini mulai menyalurkan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau yang banyak dikenal sebagai bansos sembako.

Penyaluran program tersebut sesuai dengan surat Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Republik Indonesia tanggal 18 Februari 2022 nomor 592/6/BS.01/2/2022 perihal Percepatan Penyaluran Bansos Sembako/BPNT periode Januari hingga Maret 2022.

Penyaluran BPNT secara tunai juga didasarkan atas Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin pada Kementerian Sosial Republik Indonesia nomor 29/6/sk/hk.01/2/2022 tentang Petunjuk Teknis tentang Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari, Februari, dan Maret tahun 2022.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus Masan mengimbau masyarakat yang mendapatkan bantuan agar bantuan yang diterima disyukuri dan memanfaatkannya secara bijak sesuai sesuai dengan ketentuan.

“Bantuan harus dimanfaatkan dengan baik. Tidak boleh untuk membeli rokok, miras, dan narkotika,” ujar Masan, Rabu (2/3).

Masan juga meminta kepada instansi terkait seperti PT Pos Indonesia agar menyalurkan seefektif dan setertib mungkin dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Apabila ada keluhan dari keluarga penerima manfaat wajib dilayani sebaik mungkin.

Sementara, untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial program sembako, Dinas Sosial P3A2KB Kabupaten Kudus telah mensosialisasikan kepada segenap pihak kecamatan dan desa untuk melaksanakan penyaluran bantuan pada Februari 2022.

blank
Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus, Mundir. Foto:dok/Suarabaru.id

Penyaluran bantuan tersebut dilakukan melalui PT Pos Indonesia dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 200 ribu per bulan. Untuk bulan Januari, Februari, Maret, diterimakan bulan Februari 2022.

Pemanfaatan bantuan dimaksud untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan dengan memenuhi prinsip gizi seimbang atau barang lainnya yang ditentutkan oleh Kementerian Sosial dan dibayarkan secara tunai oleh KPM.

“Jadi untuk bantuan BPNT ini, disalurkan secara tunai melalui kantor pos yang dimanfaatkan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial yaitu harus memiliki kandungan karbohidrat, protein hewani, protein nabati, dan atau vitamin dan mineral,” kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Mundir pada Selasa (1/03).

Mundir menyampaikan alokasi BPNT secara tunai di Kabupaten Kudus disalurkan kepada 46.061 KPM yang dilaksanakan secara bertahap. Tahap pertama sesuai instruksi 1 tanggal 21 Februari 2022, ada sebanyak 22.725 KPM yang menerima bantuan. Tahap kedua sesuai surat instruksi 2 tanggal 24 Februari 2022, ada sebanyak 22.011 KPM yang menerima bantuan. Sementara untuk tahap ketiga sesuai surat instriksi 3 tanggal 25 Februari 2022 ada sebanyak 1.325 KPM yang menerima bantuan.

“Data per 27 Februari 2022, BPNT sembako yang disalurkan secara tunai sudah 58,52 persen tersalurkan dengan baik,” ungkapnya.

Selain itu, untuk Dinas Sosial P3A2KB, Masan menghimbau agar pihak Dinas Sosial P3A2KB dapat menyosialisasikan secara masiv dan detail terkait persyaratan dan alur tata cara input data ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Dinsos juga harus membuka layanan pengaduan bagi masyarakat terkait data penerima maupun penyaluran bantuan sosial program sembako,” tandasnya.

Tm-Ab