blank
Kapolres Jepara AKBP Warsono saat melakukan kegiatan pemusnahan 156 knalpot brong hasil razia

JEPARA(SUARABARU.ID)- Knalpot brong atau biasa disebut knalpot racing identik dengan motor anak-anak muda. Namun, motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong ini akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH saat memusnahkan 156 knalpot brong hasil sitaan di Mapolres Jepara pada Rabu, (19/1).

“Knalpot brong ini identik dengan suara bising yang mengganggu lingkungan maupun pengguna jalan lainnya. Pelaku pelanggaran akan ditilang dan diminta memasang knalpot standar” kata Kapolres Jepara.

Lebih lanjut Kapolres Jepara mengatakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrik melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 (1). Dimana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan tekhnis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dsn kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3).

Dengan demikian, dasar penindakan jelas dan tegas kepada setiap pelaku pelanggaran. Kegiatan penindakan akan dilakukan langsung oleh Kasat Lantas bersama anggotanya dibantu personil Polsek Jajaran Polres Jepara.

Kapolres juga menghimbau agar masyarakat utamanya para pemuda tidak lagi menggunakan knalpot brong karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban.

Selain itu, Polres Jepara juga akan terus melakukan razia knalpot brong dengan intensif di jalanan guna membangun peradaban pengendara saat berlalu lintas di jalan raya untuk meminimalisir adanya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Jepara.

Ulil Abshor