KLATEN (SUARABARU.ID)– Kasus pencurian kotak infaq pada puluhan masjid atau pun musala di wilayah Klaten, diungkap Satreskrim Polres setempat. Dua tersangka warga Klaten yakni RSW (22) asal Gemblegan, Kalikotes dan AP (18) penduduk Dukuhan Desa Karanganom dibekuk.
Selain menangkap dua tersangka pencuri spesialis , juga disita perlengkapan untuk mencuri berupa 19 anak kunci berikut sebuah obeng.
“Kedua tersangka ditangkap petugas Satreskrim pada 12 Januari 2022 di wilayah Klaten. Sehari sebelumnya keduanya menggasak kotak infaq di sebuah masjid di wilayah Kalikotes Klaten”, kata Iptu Eko dan Ipda Ardi Nugraha Putra mewakili Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Addy Suryana dalam jumpa pers yang berlangsung , Selasa (18/1).
Dalam pemeriksaan, lanjut Iptu Eko, kedua tersangka mengaku mencuri di 30 TKP mushala/ masjid. Keduanya bergantian berganti peran sebagai pemetik maupun mengawasi lingkungan sekitar sasaran.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari empat takmir majid di wilayah Ceper dan Kalikotes. Ulah kedua tersangka berhasil menggasak uang infaq berjumlah total Rp 3.780.000.
“Meski pengakuan tersangka beraksi di 30 TKP, namun pencurian kotak infaq yang dilaporkan ke polisi hanya empat kasus. Sedikitnya laporan pencurian kotak infaq, menurut pengurus masjid pantas diduga nilai kerugiannya sangat kecil,” terang Iptu Eko.