Masih dalam kesempatan sama Kanit Idik 1 Ipda Ardi Nugraha Putra menambahkan ,penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang dikembangkan petugas. Ketika tersangka ditemukan langsung dinterogasi dan pelaku mengakui perbuatannya.
RSW dan AP mengaku mencuri kotak infaq dengan cara membuka gembok menggunakan kunci yang dibawanya , ataupun dicongkel obeng. Prosesnya bisa langsung di masjid, dan bila mengalami kesulitan maka kotak infaq dibawa kabur terlebih dahulu untuk kemudian dibongkar paksa.
“Menurut tersangka, uang hasil kejahatan digunakan memenuhi kebutuhan sehari hari. Sedangkan tindakan keduanya diancam pasal 363 ayat 1 KUHP butir ke 4 e dan 5 e . dengan ancaman hukuman lima tahun penjara”, jelasnya.
Sementara itu RSW dan AP kepada petugas mengaku melakukan pencurian kotak infaq terbanyak pada siang hari. Sedangkan yang malam hari digunakan sebagai selingan saja. “Saya buruh. Paling sering beraksi pada siang hari. Kalau aksi malam hari hanya buat sampingan. Kotak infaq merupakan barang yang paling mudah dicuri “ujar RSW dan AP.
Bagus Adji