SEMARANG (SUARABARU.ID) – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan 10 pelajar di salah satu SMK Kota Semarang.
Ke 10 pelajar tersebut diduga melakukan pengeroyokan kepada adek kelasnya berinisial KHM (17) di dalam kamar kos korban.
Ke sepuluh pelaku adalah, TTS (17), RLR (17), MIJ (18), RES (17), MAP (18), MK (18), HMF (17), MAR (17), ORW (17) dan AZFK (17).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Selasa (28/12/2021) sekitar pukul 19.00 WIB di dalam kamar kos, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.
“Dalam aksi pengeroyokan itu, 10 pelaku melakukan penamparan kepada korban hingga korban mengalami luka memar di bagian pipi kanan dan kiri,” kata Irwan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (5/1/2022).
Diketahui, para pelaku melakukan penamparan kepada korban, dimana TTS menampar korban dengan menggunakan telapak tangan kanan dan kiri, dengan jari tangan terbuka ke arah pipi kanan dan kiri korban sebanyak 30 kali.
Begitupun RLR menampar korban menampar korban sebanyak 2 kali, MIJ 30 kali dan sempat menutup mata korban. Selanjutnya RES menampar korban sebanyak 5 kali, MAP 9 kali, HMF 5 kali dan memukul pundak korban dengan jari terbuka seperti menepuk sebanyak 4 kali.
Sedangkan MAR menampar korban 3 kali, ORW menampar 30 kali, AZFK 3 kali dan MK 1 kali.
Para pelaku berhasil diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada Senin, 3 Januari 2022, pukul 14.30 WIB di Gedung UTC Kota Semarang.
“Korban merupakan adek kelasnya. Para pelaku tidak terima karena teman seangkatannya dipukul oleh adik kelas (korban),” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 buah dasi warna coklat panjang 1 meter.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana (barang siapa bersama-sama melakuan kekerasan terhadap orang atau barang dengan pidana penjara paling lama 5 tahun).
Ning