KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-Sekelompok pemuda yang membawa senjata tajam sambil mengendarai sepeda motor di wilayah Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, sempat viral di media sosial, Selasa (28/12/2021) malam.
Terkait kejadian itu Polres Magelang bergerak cepat menangani peristiwa yang membuat resah warga.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menegaskan akan melakukan tindakan tegas kepada siapa pun yang mengganggu ketertiban dan ketenteraman di wilayah Polres Magelang. “Siapa pun yang mengganggu kamtibmas di wilayah Polres Magelang akan kami lakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Untuk itu dia mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama pelajar agar tetap fokus pada kegiatan belajar serta menghindari kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri. “Saya imbau kepada para pelajar, fokus saja dalam belajar dan meraih cita-cita. Hindari kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri. Ingat tawuran bukan budaya masyarakat Kabupaten Magelang,” tambah Kapolres.
Berkat gerak cepat polisi, para pelaku berhasil ditangkap.
“Kurang dari 24 jam, tiga orang tersangka yang membawa senjata tajam dapat kami amankan. Semuanya berstatus pelajar dan masih di bawah umur,” jelas Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan, Kamis (30/12/2021).
AKP Alfan menjelaskan, lokasi yang viral di media sosial tersebut terjadi di Jalan Raya depan SMP Negeri 1 Salaman, Dusun Jurusawah, Desa Menoreh, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
Dijelaskan, awalnya ada sekelompok anak muda yang nongkrong (duduk-duduk) di halte sekitar lokasi tersebut pukul 22.30. Kemudian ada tujuh motor yang datang dari arah Borobudur menyalakan kembang api yang diarahkan ke anak yang sedang nongkrong. Tidak hanya menyalakan kembang api, kelompok pengendara motor tersebut juga mengeluarkan senjata tajam jenis celurit yang diacungkan dan diseret di jalanan sambil pergi ke arah Borobudur.
“Dari keterangan yang kami kumpulkan, berawal dari adanya tantangan melalui media sosial untuk tawuran, namun ketika ditunggu di lokasi, penantang tidak kunjung datang,” jelasnya.
Karena peristiwa tersebut terekam video dan viral di media sosial sehingga menimbulkan keresahan. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Salaman pun melakukan penyelidikan.
Tim kemudian mendapatkan informasi kelompok pemotor yang membawa senjata tajam. Kemudian tim melakukan upaya penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, analisa video dan pengecekan CCTV.
Pada Rabu (29/12) sekitar pukul 15.00, tim dapat mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa tiga buah celurit. “Pelaku kami kenakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam dengan melawan hukum. Ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara,” tandasnya.
Eko Priyono