JEPARA (SUARABARU.ID) – Kementerian Keuangan RI melalui Kantor Wilayah Perbandaharaan Provinsi Jawa Tengah (Kanwil DJPb), memberikan piagam penghargaan kepada Kecamatan Pakisaji sebagai Kecamatan Terbaik Pertama dalam kinerja pengelolaan Dana Desa (DD) Kabupaten Jepara tahun 2021.
Camat Pakisaji Arif Budiyanto saat ditemui SUARABARU.ID mengatakan, piagam penghargaan yang ditandatangani Kakanwil DJPb Jateng Midden Sihombing, diserahkan di Kantor Pelayaanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus. Penghargaan diterima Sekretaris Kecamatan Tri Setyawati.
Hingga memperoleh penghargaan tersebut, Camat Arif mengaku tidak pernah didatangi oleh pihak KPPN untuk semacam melakukan penilaian. Hal ini pun, kata Arif, dia sampaikan kepada rekan-rekannya sesama camat yang bertanya bagaimana bisa mendapat penghargaan tersebut.
“Perkiraan kami adalah terkait pengelolaan bantuan langsung tunai (BLT) DD. Karena KPPN memang mengelola DD khusus yang dialokasikan untuk BLT. Anggaran ini tidak langsung ditransfer ke rekening kabupaten, tapi ditahan di KPPN menunggu pengajuan pencairan untuk KPM di desa-desa,” tandasnya. Di Pakisaji, BLT DD tahun 2021 disalurkan kepada 671 KPM dengan total penyaluran Rp 201,3 juta.
Dengan perkiraan seperti itu, pihak Kecamatan Pakisaji menduga kedisiplinan bersama antara kecamatan dan delapan desa adalah faktor kunci diterimanya penghargaan tersebut. Camat Arif Budiyanto yang didampingi Kasi Pemerintahan Desa Yogo Daswanto menjelaskan, pihaknya bersama delapan desa se-Pakisaji memang kompak melakukan pencairan dan pelaporan sesuai ketentuan jadwal yang ada, baik berita acara dan adminsitrasi pelaporannya maupun pelaporan online.
“BLT DD tahap 1 sebesar 40 persen untuk bulan Januari sampai Mei, cair rata-rata pada bulan April. Tahap 2 sebesar 40 persen untuk bulan Juni sampai Oktober, rata-rata cair pada bulan Juni. Sedangkan 20 persen tahap 3 untuk bulan November dan Desember, rata-rata bahkan sudah cair sebelumnya. Hanya Desa Bulungan dan Desa Tanjung yang cair pada bulan November,” jelas Arif.
Pihak Kecamatan Pakisaji memperkirakan, ada kecamatan lain yang juga disiplin melakukan pencairan seperti itu. Namun Pakisaji lebih disiplin dalam proses pelaporan ke KPPN Kudus.
Kasi PMD Yogo Daswanto mengatakan, setiap kali proses pencairan, pihaknya menunggui administrasi pelaporan dari desa hari itu juga.
“Begitu desa mendapat transferan ke rekenning desa, maka pihak desa langsung menyalurkan ke rekening KPM (Keluarga Penerima Manfaat –red). Begitu mereka proses salur, hari itu berita acara harus jadi. Paling lama 3 hari. Begitu kumpul, segera kami kirim ke Dinsospermasdes sebagai bahan laporan ke KPPN. Selain berita acara, desa langsung membuat laporan online-nya,” terang Yogo.
Hadepe -Aksl