blank
Didik Agus Rofiyanto (kanan), warga Dukuh Luboyo Desa Bumiayu, Pati didampingi pengacaranya Sukarman, SH MH, mendatangi Polda Jawa Tengah untuk melaporkan Bank Mega yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman No. 87 Pati Regency, Pati Kidul Kota Pati atas dugaan penggelapan. Selasa, (14/12/2021). Foto : Dok Istw

SEMARANG (SUARABARU.ID) Bank Mega Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pati dilaporkan nasabahnya ke Polda Jateng, karena diduga telah melakukan penggelapan terhadap sisa lelang aset jaminan nasabah Bank Mega.

Dengan didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum Karman Sastro & Partner, yaitu Ahmad Rivan Nawawi, SH dan Sukarman SH, MH, Didik Agus Rofiyanto, warga Dukuh Luboyo Desa Bumiayu Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati hari ini Selasa, (14/12/2021) mendatangi Polda Jawa Tengah untuk melaporkan Bank Mega yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman No. 87 Pati Regency, Pati Kidul Kota Pati atas dugaan penggelapan.

“Kita datang ke Polda Jateng untuk melaporkan Bank Mega KCP Pati, atas dugaan tindak pidana Penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP. Hal ini didasarkan atas sisa pengembalian lelang tanah dan bangunan milik klien kami yang dilelang oleh Bank Mega dan tak pernah dikembalikan,” jelas Sukarman.

Dalam UU Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tangunggan, lanjutnya, telah tegas mengatur bahwa, jika kreditur atau Bank Melakukan lelang, maka hanya sebatas mengambil pelunasan hutangnya. Jika ada sisa lelang, maka wajib dikembalikan kepada debitur dalam hal ini kliennya.

Kemudian, imbuh Sukarman, tanah dan bangunan SHM milik kliennya yaitu (SHM) No. 1248 seluas 485 m2 memang menjadi agunan di Bank Mega, karena akad kredit antara kliennya dan Bank Mega. Dan berdasarkan Risalah Lelang Nomor : 1082/37/2020 tanggal 01/10/2020, tanah dan bangunan milik kliennya dilelang melalui KPKLN dan laku terjual seharga Rp 425.598.000,

“Berdasarkan surat penawaran penyelesaian kredit nomor : 0157/RSMG-CARC/V/2020, tertanggal 14 Mei 2020, klien kami diminta menyelesaikan tanggungannya sebesar Rp 328.835.011,00. Dengan demikian, ada sisa uang hasil lelang sebesar Rp 96.762.989,00. Karena tak ada etikad baik dari Bank Mega KCP Pati untuk mengembalikan sisa lelang tersebut, maka hari ini kita laporkan ke Polda Jateng,” tegasnya.

Bank Mega Terkesan Menghindar

Didik sendiri merasa, Bank Mega KCP Pati tempatnya membuat akad kredit dengan jaminan asetnya, terkesan menghindar untuk menyelesaikan hutangnya. Sebab saat akan dilunasi oleh Bank Mega diminta untuk diselesaikan melalui pihak ketiga.

“Ini kan aneh, makanya saya minta pengacara saya untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan PTUN,” ungkapnya.

Selain itu dalam waktu dekat, imbuh pengusaha madu ini, pihaknya meminta lembaga lain, termasuk Komisi Yudisial untuk melakukan monitoring kasusnya, supaya transparan dan adil. karena saat ini perkara Perkara No. 57/Pdt.G/2021/PN.Pti dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi.

“Kita berharap, Polda Jateng serius untuk menangani perkara saya,” harapnya.

Absa