maling komputer
Kasi Humas Polres Magelang Kota , Iptu Suharto didampingi Wakapolres Kota Magelang Kompol Supriyadi dan Kasatreskrim AKP Muhammad Arifin, menunjukkan barang bukti komputer milik SMK Adipura Kota Magelang yang dicuri . foto: Yon

MAGELANG (SUARABARU.ID)-Aksi kejahatan yang dilakukan EWB alias Kodok (26) warga Kampung Sanggrahan, Kelurahan Wates, Kota Magelang , tergolong cukup nekad. Yakni, mencuri dua unit komputer di tempat ia pernah  menuntut ilmu, SMK Adipura Kota Magelang.

Dalam menjalankan aksinya, ia tidak seorang diri melainkan bersama dengan dua temannya. yakni berinisial ADP alias Giga (18) warga Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang dan  DPP alias Bagong ( 22) warga Desa Candiroto, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung.

“Ketiga pelaku tersebut ditangkap petugas di rumah tersangka EWB  yang ada di Kampung Sanggrahan, Kelurahan Wates  3 November lalu atau  tidak jauh dari lokasi kejadian,” kata Wakapolres Magelang Kota, Kompol Supriyadi, Selasa (14/12/2021).

Supriyadi mengatakan, pencurian yang dilakukan ketiga tersangka tersebut terjadi pada Minggu 14 Oktober lalu sekitar pukul 15.00 WIB, saat situasi sekolah sedang sepi.

Menurutnya, pencurian tersebut berawal dari tersangka DPP mengajak EWB dan ADP untuk mencuri dua set komputer milik SMK Adipura yang ada di dalam ruang laboratorium komputer.

Sebelumnya, mereka bertiga memanjat tembok pagar sekolah melalui pemakaman umum yang berada di sisi utara sekolahan itu.

“Setelah berhasil masuk ke sekolahan itu, mereka mencongkel pintu ruangan komputer dan menggasak unit komputer serta dimasukkan ke dalam  bagor (karung plastik),” katanya.

Supriyadi menambahkan,  ketiga pelaku setelah berhasil membawa kabur dua unit tidak langsung menjualnya. Melainkan, meletakkan dan menyimpannya di semak-semak yang ada di depan rumah EWB.

Selang satu hari kemudian, mereka menjual dua unit komputer tersebut ke seseorang di wilayah Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang dengan harga Rp700.000. Sedangkan, uang hasil penjualan barang curian tersebut dibagi rata tiga, masing-masing mendapatkan Rp 150.000.

“Sedangkan sisanya digunakan untuk makan dan membeli rokok,” kata Supriyadi.

Tersangka EWB mengaku, dirinya bersama dengan dua rekannya melakukan aksi pencurian tersebut secara spontan.

Ia juga mengaku, aksi tersebut dilakukan pada sore hari suasana lokasi kejadian sedang sepi. Dan untuk bisa masuk ke lingkung sekolah, ia bersama dua rekannya memanjat pagar sekolah yang berbatasan dengan pemakaman umum di Kampung Sanggrahan.

EWB yang mengakui, dirinya merupakan alumni SMK Adipura yang dicurinya dan lokasi tersebut tidak jauh dari rumahnya.

“Saya alumni SMK Adipura tahun 2014 silam,” akunya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun, karena melanggar pasal 363 ayat 4 e dan 5 e KUHP. Yon