SEMARANG (SUARABARU.ID)– Tim Pengabdian Fakultas Hukum Unissula Semarang, baru-baru ini mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat dengan tema, ‘Pentingnya Legalitas Badan Usaha bagi Pelaku Usaha UMKM di Kaligawe Semarang’.
Bertempat di salah satu rumah warga di Sawah Besar III RT 01/RW 03 Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Semarang, Tim Pengabdian FH Unissula yang terdiri dari Dr Lathifah Hanim SH MHum MKn, Dr Hj Sukarmi SH MH, Dr Maryanto SH MH dan Dr Hj Aryani Witasari SH MHum, mengadakan kegiatan berupa penyuluhan hukum.
Kegiatan itu sendiri merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, bahwa seorang dosen wajib melakukan kegiatan mengajar, meneliti dan melakukan pengabdian masyarakat. Kegiatan penyuluhan ini juga didanai pihak kampus Unissula.
BACA JUGA: Bupati: Perusahaan Sarung Tangan Bakal Serap 5.000 Tenaga Kerja
Sesuai dengan tema kegiatan, Dr Lathifah menyampaikan, ada beberapa manfaat dari adanya legalitas badan usaha. Di antaranya menjadi ajang promosi dan memudahkan pemasaran produknya.
Selain itu, untuk memperoleh sebuah kepastian usaha, sehingga memudahkan perluasan bisnis dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
”Para pelaku UMKM harus memahami manfaat legalitas sebuah badan usaha. Seperti P-IRT dan alur pengurusan P-IRT, tentang SIUP, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin memperoleh P-IRT. Selain itu, pentingnya marketing dan branding produk, melalui contoh komparisi produk UMKM di wilayah lain,” kata dia.
BACA JUGA: Kemajuan Smart City di Jepara Diapresiasi Kemenkominfo, Layanan Publik Menjadi Brand Jepara.
Ditambahkannya, kegiatan ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi permasalahan di wilayah setempat. Ini untuk mengetahui, apakah mereka sudah mempunyai bentuk usaha sebagai legalitas usahanya, atau apakah sudah mempunyai Nomor Induk Berusaha atau sudah didaftarkan di Dinas Penanaman Modal dan Pemberian Izin Satu Pintu atau belum?
Menurut dia, hasil pengabdian ini diharapkan bisa bermanfaat bagi warga dan pelaku usaha UMKM setempat. Selain itu, akan mampu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan warga, terhadap Pentingnya Legalitas Badan Usaha, sebagai perlindungan hukumnya.
”Dengan melakukan pencerahan, pemberian atau penyampaian materi kepada masyarakat, kemudian bisa dilakukan identifikasi masalah untuk didiskusikan. Ini harus dilakukan demi kesejahteraan masyarakat,” tukas Lathifah.
BACA JUGA: Hendi Tegaskan: Jangan Pungut Biaya di Luar Ketentuan
Sementara itu, Ketua RW 03 Heri Nurcahyo menyampaikan, kegiatan penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi warganya yang punya usaha UMKM.
”Sebagian warga kami yang punya usaha UMKM di antaranya jual air isi ulang, rias pengantin, penjual minuman herbal, katering, dan makanan ringan. Penyuluhan hukum ini sangat penting, mengingat banyak pelaku UMKM belum paham mengenai legalitas badan usaha,” tandas Heri.
Riyan