DEMAK (SUARABARU.ID) – Warga Desa Betahlawang, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Gina Siswanto (29), ditangkap Sat Reskrim Polres Demak gara-gara terbukti mengedarkan uang palsu dengan modus membeli ponsel secara cash on delivery (COD).
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan, tersangka ditangkap di Alun-alun Simpang Enam Demak, Senin malam (29/11/2021) lalu.
“Tersangka menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 24 lembar untuk membeli ponsel dari korban Nur Hadi, melalui saksi Andika Pratama,” kata AKP Agil saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (6/12/2021).
Kejadian bermula saat saksi, yang merupakan salah satu karyawan korban, menjual handphone lewat online, pada Sabtu (27/11/2021). Setelah terjadi kesepakatan jual beli, saksi kemudian memberikan handphone kepada tersangka.
Dengan alasan terburu-buru, tersangka menghitung uang sejumlah Rp 1.200.000 dan memberikan kepada saksi. Kemudian tersangka pergi meninggalkan saksi dengan cepat.
“Setelah transaksi jual beli handphone di depan Kantor Telkom Demak selesai, saksi baru sadar uang yang di terimanya palsu. Kemudian saksi mengejar tersangka namun tidak menemukannya,” ungkap AKP Agil.
Merasa rugi atas kejadian tersebut, lanjutnya, kemudian saksi menceritakan kepada korban (warga Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak) dan kemudian melaporkannya ke Polres Demak.
“Setelah mendapat laporan dari korban, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa handphone dan uang palsu sejumlah 24 lembar dengan pecahan nominal Rp 50 ribu,” tandasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 24 (dua puluh empat) lembar rupiah palsu dengan pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan rincian, delapan ) lembar palsu pecahan Rp 50.000 dengan nomor seri RQ5262847, 11 lembar pecahan Rp 50.000 palsu dengan nomor seri RQ5262848 , lima lembar pecahan Rp 50.000 palsu dengan nomor seri RQ5262849 dan
sebuah buah handphone merk Xiaomi beserta boks.
Dari kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Absa