blank
DITETAPKAN - Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal menetapkan Raperda Anggaran APBD 2022 menjadi Perda. (foto: dok Sekwan)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2022 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tegal dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Selasa (30/11/2021).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro dan didampingi Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaeanal dan Wasmad Edy Susilo.

Selain penetapan APBD Tahun 2022, juga disampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal. Antara lain Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perusahaan Daerah Bahari Setia Budi Kota Tegal, Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, dan Rancangan Peraturan daerah Kota Tegal tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal.

Dalam pandangan akhir masing-masing fraksi DPRD Kota Tegal memberikan saran dan masukkan kepada Wali Kota Tegal. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan Amiruddin menyampikan bahwa Fraksi PKS meminta agar dalam melaksanakan Program Pembangunan di Kota Tahun tahun 2022 nanti harus selaras dan sejalan dengan tema dan Prioritas Pembangunan Nasional tahun 2022 yaitu Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural. Hal ini juga sesuai dengan Amanat dalam Permendagri 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2022.

Sementara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang dibacakan oleh Tengku Rizki Al Jupri, terkait permasalahan banjir yang terjadi di Kota Tegal, Fraksi PAN memberikan apresiasi kepada Pemkot yang telah menganggarkan untuk penanganan banjir sebesar Rp. 15 miliar dalam pembahasan.

Selain melakukan normalisasi sungai, untuk mencegah terjadinya banjir fraksi PAN juga meminta kepada Pemkot untuk membuat perencanaan yang matang dalam melakukan perbaikan-perbaikan saluran, jangan sampai sudah saatnya musim hujan tetapi masih banyak pekerjaan perbaikan saluran belum selesai dikerjakan. Dan kejadian ini selalu berulang dari tahun ke tahun. Seharusnya program perbaikan saluran selesai dikerjakan maksimal bulan September. Sehingga pada saat musim hujan sudah bisa berfungsi untuk memperlancar jalannya air.

Selanjutnya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang dibacakan oleh Fatul Imam menyampaikan bahwa Kepada OPD pengguna anggaran, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berharap agar pola penyerapan anggaran dilakukan dalam gerak yang berimbang, proporsional, dan continues. “tidak lambat di awal periode, namun cepat di akhir tahun anggaran”, Pola tersebut merupakan cerminan bahwa proses penyusunan anggaran dan Penyerapannya belum efektif, efisien dan proporsional. Maka Fatul berharap pola-pola penyerapan seperti di atas seharusnya tidak terjadi lagi pada tahun anggaran 2022.

Sedangkan salah satu pendapat Fraksi Golongan Karya yang dibacakan oleh Sugiyono menyampikan bahwa APBD tahun 2022 agar nantinya dapat dilaksanakan dalam koridor good and clean government untuk menunjang pencapaian visi
dan misi Wali Kota Tegal.

Pemerintah Kota Tegal dalam membangun sarana prasarana harus memadai dan memperhatikan kebutuhan masyarakat. Upaya yang dapat dilakukan untuk memastikan kualitas hasil pekerjaan adalah menempatkan Personil yang mumpuni dan berintegritas pada unit layanan Pengadaan untuk terwujudnya pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang transparan dan akuntabel.

Kemudian Fraksi Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) yang dibacakan oleh Susanto Agus Priyono, menyampaikan catatan salah satunya terkait Fraksi Partai Gerindra menagih Wali Kota bahwa Alun-alun tetap dapat digunakan untuk upacara hari besar nasional setelah revitalisasi selesai. Pendidikan Pancasila mengamanatkan bahwa melaksanakan upacara hari bersejarah dan hari besar nasional adalah upaya pendisiplinan dan memperkokoh rasa kebangsaan dan cinta NKRI.

Terakhir Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang disampaikan oleh Purnomo menyampaikan bahwa dengan telah ditetapkannya Raperda APBD Tahun 2022, kami berharap Pemkot melalui SKPD terkait segera melakukan proses percepatan pelaksanaan kegiatandi tahun depan dengan mengedepankan kedisiplinan, efektifitas dan efisiensi dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.

Dalam sambutannya Wali Kota Tegal H Dedy Yon Supriyono mengingatkan kepada pimpinan OPD, setelah ditetapkan APBD tahun anggaran 2022 agar segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncankan dengan memperhatikan prinsip tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran sehinga tidak ada pekerkjaan yang belum diselesaikan di akhir tahun anggaran 2022.

Nino Moebi